Mbah alman Mantan ketua Panwaslu tahun 1999 kab Pati.

Mantan Panwaslu Kabupaten Pati 1999
Alman Eko Darmo

Saminnews.com.Perhelatan demokrasi pemilu serentak Pilpres, pileg Dpri,Dprd prov/kabupaten/kota serta DPD  sudah selesai dengan diumumkan oleh KPU RI.mbah alman menurut beliau pengajuan gugatan harus mengacu uu no.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 475
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yangmemengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Ralryat;
b. Presiden;
c. KPU;
d. Pasangan calon; dan
e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
Gugatan Caleg DPR/DPD/DPRD
Gugatan juga bisa dilayangkan oleh caleg DPR/DPD/DPRD. Ketentuan waktunya sama dengan capres-cawapres yaitu 3 hari sejak KPU menetapkan hasil Pemilu pada 22 Mei 2019. Sama dengan Pilpres, gugatan bisa dilayangkan hanya jika mempengaruhi hasil.
Berikut aturannya dalam Pasal 474 UU Pemilu:
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
(Penjelasan UU: Yang dimaksud dengan “mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara” adalah yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hanya yang berkaitan dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan).
(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

Ketentuan lebih rinci soal gugatan caleg DPR dan DPRD diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Pasal 3 Peraturan MK tersebut menjelaskan ketentuan untuk pemohon, sebagai berikut:
a. Partai politik peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD;
b. Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan;
c. Partai politik lokal peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK;
d. Perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan.
Pada pasal yang sama PMK tersebut, yang menjadi Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilu adalah KPU. Sementara pihak terkait dalam Peraturan MK ini adalah:
a. Partai Politik Peserta Pemilu yang berkepentingan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b;
c. Partai politik lokal Peserta Pemilu yang berkepentingan terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
d. Perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

Pasal diatas merupakan sandaran untuk menilai gugatan dikabulkan atau tidaknya oleh hakim Makamah Pasal 475

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yangmemengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Ralryat;
b. Presiden;
c. KPU;
d. Pasangan calon; dan
e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
Gugatan Caleg DPR/DPD/DPRD
Gugatan juga bisa dilayangkan oleh caleg DPR/DPD/DPRD. Ketentuan waktunya sama dengan capres-cawapres yaitu 3 hari sejak KPU menetapkan hasil Pemilu pada 22 Mei 2019. Sama dengan Pilpres, gugatan bisa dilayangkan hanya jika mempengaruhi hasil.
Berikut aturannya dalam Pasal 474 UU Pemilu:
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
(Penjelasan UU: Yang dimaksud dengan “mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara” adalah yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hanya yang berkaitan dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan).
(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan lebih rinci soal gugatan caleg DPR dan DPRD diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Pasal 3 Peraturan MK tersebut menjelaskan ketentuan untuk pemohon, sebagai berikut:
a. Partai politik peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD;
b. Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan;
c. Partai politik lokal peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK;
d. Perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan.
Pada pasal yang sama PMK tersebut, yang menjadi Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilu adalah KPU. Sementara pihak terkait dalam Peraturan MK ini adalah:
a. Partai Politik Peserta Pemilu yang berkepentingan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b;
c. Partai politik lokal Peserta Pemilu yang berkepentingan terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

d. Perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.konstitusi .Yang terpenting apapun keputusan MK  biarlah kita berfikir positif sebagai anak bangsa sebagai pewaris negara Republik marilah merawat negara kita ini untuk menjaga NKRI ,Pancasila dan Kebhenikaan .(aw22)



Previous post Tidak ada Lagi Katagori Kota Besar, Sedang, Kecil dalam Adipura
Next post 600 Lebih Warga Pati di Jakarta Belum Bisa Mudik Bareng

Tinggalkan Balasan

Social profiles