SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Peningkatan Desa Mandiri di Kabupaten Kudus di tahun 2022 mencapai 25 desa. Sebelumnya, di tahun 2017 ada 5 desa, untuk 2018/2019 ada 8, tahun 2020 12 desa mandiri, tahun 2021 sebanyak 17, dan 2022 sebanyak 25 Desa mandiri, Selasa (4/10/2022).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono Murwanto menyebut, dengan adanya pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) yang melakukan penilaian desa sejak tahun 2018, desa mandiri saat ini semakin bertambah.
“Semua itu tidak terlepas dari besarnya dana transfer yang diterima masing-masing setiap desa,” kata Adi Sadhono saat ditemui di sela kegiatannya.
Oleh karenanya, peluang di setiap desa semakin berkembang dan bertambah. Serta sejumlah program pembangunan juga besar. Persyaratan menjadi desa mandiri juga harus melalui banyak tahap.
“Menjadi desa mandiri harus melalui penilaian IDM. Penggunaan dana desa selama ini menjadi faktor penentu, seperti program kegiatan yang dilaksanakan selama ini benar-benar memberikan dampak positif atau tidak,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk penilaian dimulai dari perkembangan ekonomi, kondisi lingkungan, dan kondisi sosial. Setelah itu nantinya akan muncul lima klasifikasi desa, yakni mulai dari desa miskin, sangat miskin, berkembang, maju dan mandiri.
“Tapi untuk desa miskin atau sangat miskin di Kabupaten Kudus tidak ada. Sementara untuk status berkembang dan maju masih banyak,” kata dia.
Perlu diketahui, desa yang memegang predikat sebagai desa mandiri memiliki keuntungan tersendiri, khususnya dalam mekanisme pencairan dana desa cukup dua kali. Pada tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen.
“Namun untuk desa lainnya harus melalui tiga tahap. Pertama dan kedua sebanyak 40 persen, dan ketiga sebanyak 20 persen,” pungkasnya.