SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun 2023. Prioritas penggunaan DD itu untuk program dukungan pemulihan ekonomi nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 yang diundangkan pada 20 September itu menjelaskan Prioritas Penggunaan DD untuk tahun 2023.
Kepala Bidang Pembangunan Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Agustin mengatakan prioritas penggunaan DD diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang berjumlah tiga poin.
“Di antaranya pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa,” kata Agustin berdasarkan Permendes tersebut, Selasa (4/10/2022).
Dia melanjutkan penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa itu adalah dalam rangka program ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) warga desa.
Kemudian, lanjutnya, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan atau swakelola, perluasan akses layanan kesehatan, dana operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa, penanggulangan kemiskinan ekstrim, serta untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai dukungan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yaitu dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa,” terang Agustin.
Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa itu dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
“Berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat, dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, prioritas tersebut ditetapkan berdasarkan program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa.
Kemudian, Agustin menambahkan program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di desa. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang.
“Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sehingga melalui terbitnya Permendes ini diharapkan masing-masing desa mampu menggunakan DD sesuai prioritas yang ditetapkan. Sejalan dengan itu, ekonomi bangkit.
“Itu permendes tentang prioritas penggunaan DD untuk tahun 2023, harapannya melalui permendes tersebut desa sudah mempunyai gambaran untuk menentukan prioritas penggunaan DD TA 2023 melalui musrenbangdes. Musrenbangdes ini harus dilaksanakan untuk menyusun RKP Desa yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDesa TA 2023,” pungkasnya.