SAMIN-NEWS.com, PATI – Terdakwa kasus pembunuhan di Juwana (RH) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati dengan agenda sidang tuntutan terdakwa, Kamis (6/10/2022).
Dwi Ciptotunggal selaku Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan RH telah melanggar tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan terdakwa RH dituntut 20 tahun penjara.
“Alasan dituntut 20 tahun lantaran hal yang meringankan terdakwa ini tak ada dan juga pihak terdakwa ini berbelit-belit dalam persidangan,” ujar Cipto.
Pihaknya meyakini bahwa RH merupakan dalang atas perbuatannya perencanaan pembunuhan. Ada beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan JPU dalam tuntutannya.
“(pertimbangannya) perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal, perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,” jelasnya.
Kemudian, dia melanjutkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya lalu tak ada penyesalan dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sehingga ini menjadi pertimbangan untuk menuntut terdakwa selama 20 tahun.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan JPU 20 tahun ini belum final lantaran keputusan di tangan hakim persidangan. Adapun yang menentukan berapa lama adalah ranahnya hakim.
”Maksimal 20 tahun penjara, kalau diturunkan itu mungkin saja. Karena merupakan Itu hak hakim,” tandasnya.