SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Sebanyak 100 organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya di Kabupaten Kudus surat keterangan terdaftar (SKT) nya tidak aktif. LSM yang tidak aktif tersebut akan diberi surat, jika tidak ada tanggapan akan dilakukan monitoring evaluasi (monev).
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Harso Widodo mengatakan, di Kabupaten Kudus sendiri tercatat ada 256 LSM. Namun dari jumlah keseluruhannya, hanya 49 LSM yang SKT-nya masih aktif. Selain itu, 107 LSM lainnya justru tidak ber-SKT dan tidak ber akta notaris.
“Yang 100 LSM yang SKT nya tidak aktif itu karena masa periodenya sudah habis tapi belum diperpanjang,” katanya, Senin (10/10/2022).
SKT di tiap LSM sendiri masa periodenya berbeda-beda, tergantung penetapan pencatatannya. SKT digunakan untuk mengetahui apakah kegiatan di LSM tersebut aktif atau tidak. Jika tidak, maka akan dianggap off.
Lebih lanjut, monev yang dilakukan tersebut nantinya berupa pemantauan langsung tentang bagaimana aktivitas yang dilakukan LSM tersebut. Jika tidak ada kegiatan apapun, maka akan dianggap off atau dibubarkan.
“Sebelum monev, diberikan semacam surat terlebih dahulu jika dibalas dan mau mengurus perpanjangan SKT nya, maka akan tercatat aktif. Namun jika tidak, kami akan monev dan meninjau langsung aktivitasnya. Jika tidak ada indikasi keaktifan, maka terancam off,” jelasnya.
Menurutnya, pendataan mengenai SKT LSM ini juga akan berpengaruh pada pengajuan hibah untuk para ormas/LSM nantinya. Jadi datanya harus akurat.
“Untuk pembinaan kepada ormas/LSM selama ini pun, Kesbangpol memberikan semacam pendidikan politik,” pungkasnya.