Disdikbud Pati Sebut Tak Ada Rencana Terapkan Lima Hari di Satuan Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Winarto

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Winarto menjelaskan uji coba lima hari kerja belum berlaku di satuan pendidikan. Uji coba ini hanya berlaku ASN di lingkup OPD Kabupaten Pati.

Sebagai informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi menerapkan kebijakan uji coba lima hari kerja sejak Senin 10 s/d 31 Oktober 2022. Ini ditujukan agar pelayanan pemerintah daerah sama dengan terhadap pelayanan yang diterapkan di daerah lain di provinsi Jawa Tengah.

“Penerapan lima hari untuk pelajar belum diterapkan, begitu juga dengan ASN di SD SMP belum juga karena masih menerapkan enam hari,” kata Winarto dalam rekamannya yang ditulis, Jumat (14/10/2022).

Pihaknya menyatakan belum ada rencana lima hari kerja diterapkan di satuan pendidikan. Sebab untuk saat ini masih fokus pelayanan di tingkat OPD.

“Uji coba lima hari kerja berlaku bagi pegawai OPD dan Dikbud juga mulai kemarin hari Senin. Apakah ke depannya di sekolah akan menerapkan lima hari kerja itu kita menunggu kebijakan dari pemerintah daerah,” sambungnya.

Lebih lanjut, menurutnya uji coba lima hari ini ada penyesuaian yang dilakukannya. Yakni mulai dari waktu kerja, mulai absen, kapan selesai absen, hingga penyesuaian pakaian dinas yang dikenakan harus disesuaikan.

Selain itu, kata dia termasuk yang disesuaikan adalah menyikapi beban kerja yang sebelumnya lima hari beralih lima hari kerja bisa selesai. Karena, waktu pulang sampai sore, maka pelayanan yang ada di Dikbud tetap bisa dimaksimalkan.

“Uji coba lima hari kerja tidak berpengaruh terhadap pelayanan Dikbud, karena jamnya bertambah (sampai sore), kita juga sudah sosialisasikan ke sekolah-sekolah kami melayani sampai dengan pukul 15.30 WIB. Dengan kebijakan yang baru ini bisa disesuaikan dan hingga kini tidak ada masalah,” pungkasnya.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo Previous post Bambang Susilo Harap Raperda Pesantren Segera Disahkan
Next post E-Koran Samin News Edisi 14 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles