BPKAD Sebut Rp 163 Juta Pajak Reklame Menunggak

Ilustrasi reklame di salah satu ruas jalan di Kabupaten Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi, mengungkapkan bahwa per bulan Oktober 2022 terdapat sebesar Rp 163 juta pajak reklame di daerah menunggak belum dibayar.

“Pajak menunggak itu berdasarkan data kami terhitung mulai Januari 2006 s/d Oktober 2022 dari 712 wajib pajak yang sebagian besar berbentuk papan billboard dan videotron,” kata Zabidi, Senin (17/10/2022).

Dirinya menjelaskan, sebelumnya BPKAD tidak bisa berbuat banyak untuk menagih wajib pajak. Hal itu lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mempunyai aturan sebagai pedoman pelaksanaan perpajakan reklame.

Kemudian, sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksaan Penyelenggaraan reklame, BPKAD baru bisa melakukan permintaan pembayaran atas wajib pajak (WP) yang menunggak itu.

Zabidi menegaskan selalu mengawasi aktivitas pemasangan reklame di Kabupaten Pati. Bahkan, dirinya mengaku akan menegur dan mengingatkan wajib pajak yang bersangkutan sampai dengan tiga kali.

Setelah tiga kali tidak ada respon tidak mau menindaklanjuti untuk membayar pajak reklame, Zabidi menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bersama dengan Satpol PP untuk menertibkan reklame.

“Kita peringatkan hingga tiga kali jangan terlambat membayar pajak reklame. Tetapi jika tidak ada tanggapan maka kami akan bertindak bersama dengan pihak Satpol PP,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia berharap bagi perusahaan atau wajib pajak tertib membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena pajak ini sebagai pendapatan daerah dan peruntukannya akan kembali lagi bagi masyarakat.

“Kami harapkan pengusaha mematuhi perizinan yang berlaku, sebab baliho tempat reklame itu memperhitungkan keselamatan warga di sekitarnya. Dan diharapkan mereka tertib membayarkan pajak,” tutupnya.

Saat hujan, TPA Plosojenar menimbulkan limbah yang bercampur dengan air hujan Previous post Timbul Limbah, TPA Plosojenar Diminta Dikelola Sesuai Prosedur
Next post E-Koran Samin News Edisi 17 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles