SAMIN-NEWS.com, PATI – Kebijakan lima hari kerja yang diterapkan Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro disebut agar tidak diberlakukan untuk kepala desa (Kades). Hal itu mengingat pelayanan seorang Kades tidak bisa dibatasi hanya lima hari seminggu dalam hitungan kalender.
Ini disampaikan Kades Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Hardi dalam acara penyelarasan program kerja Pj Bupati Pati 2022-2023 di kantor Kecamatan Juwana, Jumat (21/10/2022). Pihaknya mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Kades.
“Dalam surat edaran (SE) tentang lima hari kerja itu seharusnya poinnya ditambahi, yaitu agar tidak berlaku bagi kepala desa,” pintanya saat sesi diskusi.
Dia menilai kebijakan lima hari kerja tersebut justru membatasi pelayanan Kades bagi warganya. Sebab, pelayanan Kades dituntut mulai masuk pagi hari absen dan pulang pukul 15.00. Artinya seharian penuh harus menunggu kantor.
Padahal, beda halnya dengan pemerintahan di atas, menurut Hardi Kades mempunyai beban untuk melayani warganya hingga 24 jam. Meski tidak ada aturan tertulis mengenai hal itu.
Merespon permintaan tersebut, Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menyampaikan kebijakan yang notabenenya masih baru di Kabupaten Pati ini masih dalam tahap uji coba. Dan uji coba ini berlaku hingga akhir Oktober 2022.
Dalam realitasnya, Henggar meyakini bahwa pelayanan yang diberikan Kades lebih dari apa yang diatur dalam kebijakan lima hari kerja. Akan tetapi, justru 24 jam. Ngantor ini hanya sebuah formalitas, karena pada kenyataannya lebih dari itu.
“Saya yakin Kades dan perangkatnya tidak hanya lima hari kerja kerja 27 kali 24 jam, tapi masuke kantor lima hari, gitu,” jelas Henggar.
Lebih lanjut, dia mengatakan, aparat desa merupakan seorang abdi masyarakat. Dirinya berharap pelayanan yang diberikan bisa maksimal. Karena, pemerintah adalah sebagai pelayan daripada masyarakat itu sendiri.