SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dalam mencegah munculnya kasus baru, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus menyarankan BPOM untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kudus dalam mengambil langkah pencegahan maupun pengamanan obat sirop jika ditemukan gagal ginjal akut pada anak, Senin (24/10/2022).
Kepada Samin News, Ketua IDI Ahmad Syaifuddin mengungkapkan, untuk kasus di Kabupaten Kudus berupa gagal ginjal akut akibat obat sirop, hingga saat ini menurutnya masih nihil atau belum ditemukan kasus.
“Gagal ginjal kronis yang menyerang orang dewasa sudah banyak, tapi di Kudus gagal ginjal akut pada anak belum ada kasus,” tandasnya.
Ahmad Syaifuddin juga terus menghimbau ke masyarakat sementara waktu agar tidak membeli obat sirop dahulu. Untuk apoteker di seluruh Kudus, ia menyakini bahwa sudah melakukan karantina pada lima jenis obat sirop yang dilarang BPOM.
“Saat ini saya menyakini seluruh apoteker di Kudus sudah mengkarantina obat sirop yang dilarang BPOM pasca surat edaran resmi dikeluarkan,” terangnya.
Lebih lanjut, obat sirop yang tidak disebutkan oleh BPOM mengenai larangan beredar kini diperbolehkan dijual kembali ke pasaran. Mengingat, sudah ada keterangan jelas dari BPOM hanya ada lima jenis obat sirop yang ditarik peredarannya.
“BPOM sudah memberikan keterangan jelas bahwa hanya ada lima jenis yang ditarik peredarannya,” pungkasnya.