SAMIN-NEWS.com, PATI – Isu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat, tak terkecuali datang dari Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pati.
Ketua PC PMII Pati, Agus Ulin Nuha, menyatakan pembahasan Raperda tersebut ditengarai ada kepentingan. Sehingga beberapa kali yang seharusnya ditindaklanjuti, namun gagal dibahas.
Tetapi, menurut Ulin, terlepas ada kepentingan itu padahal sudah ada gantungan hukum Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ini memungkinkan daerah dituntut agar segera mempunyai Perda yang saat ini masih berbentuk rancangan.
“Mungkin dinilai ada kepentingan tertentu, sehingga molor dan gagal dibahas beberapa kali. Tetapi, kan di atasnya sudah ada undang-undang pesantren. Apalagi di Kabupaten Pati pesantren jumlahnya ratusan,” kata Ulin saat mengikuti kirab upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN).
Menurutnya, Perda tersebut sangat bermanfaat sebagai regulasi yang mengatur tentang keberadaan pesantren di daerah. Baik itu mulai dari sistem pendidikan hingga nantinya pendanaan daerah untuk pesantren.
“Kita mendorong agar DPRD, Komisi D itu segera menuntaskan Raperda menjadi Perda Pesantren. Ini sebagai bentuk dukungan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pesantren,” terangnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, Raperda Pesantren diusulkan sekitar lebih dari setahun ini diharapkan agar segera selesai.
Sebagai informasi, pembahasan Raperda dua kali gagal diselenggarakan oleh Komisi D DPRD Pati. Adapun pertama diselenggarakan pada tanggal 3 September 2022 dan yang kedua pada tanggal 20 Oktober 2022.
Akan tetapi, kedua momen tersebut jajaran Komisi D tidak lengkap sehingga secara aturan tidak bisa dilanjutkan dibahas bersama. Adapun saat ini baru akan dijadwalkan kembali untuk membahas Raperda tersebut.