SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Desa (Kades) Banyuurip, Kecamatan Margorejo, Pati, Sugito mengatakan aturan lima hari kerja tak ubahnya hanya sekadar formalitas tentang tertib administrasi bagi seorang jabatan kepala desa. Karena menurutnya, pelayanan di desa tidak bisa dipastikan pada jam kerja.
“Secara aturan memang lima hari kerja dari pagi sampai sore, tetapi pelayanan yang namanya di desa itu tetap 24 jam meskipun hari minggu, misalnya warga minta surat keterangan angkut kayu jati. Jadi ini hanya soal administrasi, kenyataannya lebih dari itu,” kata Sugito, Rabu (26/10/2022).
Dirinya menjelaskan pelayanan antara di desa dengan instansi atau dinas misalnya, cukup jauh perbedaannya. Pastinya, masyarakat mengurus sesuatu sesuai pada jam kerja dinas. Berbeda halnya dengan pelayanan desa yang dituntut lebih fleksibel terhadap warganya.
Menurutnya, baik malam maupun di hari libur pun seorang kades akan tetap memberi pelayanan bagi warganya sehingga tidak bisa disamakan dengan pelayanan dinas.
“Misalnya lagi kasus pemuda berurusan dengan kepolisian, jam 1 pintu (rumah) diketok. Jan-jane (sebenarnya) kades dikasih aturan jadwal ini kurang pas. Karena pelayanan lebih dari itu beda dengan dinas dan instansi,” jelasnya.
Sugito menegaskan bahwa sebetulnya pelayanan masyarakat di desa itu maksimal sampai pukul 11.00 wib. Sementara pelayanan di atasnya sudah berkurang bahkan cenderung kosong. Biasanya jam kosong ini digunakan untuk mengerjakan laporan administrasi.
Kendati demikian, dia mengungkapkan pihaknya tetap mendukung kebijakan dari pemerintah kabupaten ini. Sehingga setelah berlaku mulai tanggal 10 Oktober, pihaknya menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
“Terkait dengan uji coba lima hari kerja, kami mendukung langkah-langkah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kita yang pemerintah di bawah patuh kepada pemimpin. Absen pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB ini sudah kita laksanakan tiap hari sejak uji coba diberlakukan,” pungkasnya.