SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Lima organisasi profesi di Kabupaten Kudus menolak penghapusan Undang-Undang Profesi dan mendukung perbaikan sistem Kesehatan nasional di dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law, Jumat (4/11/2022).
“Organisasi itu yakni IDI Cabang Kudus, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI setempat juga menyatakan hal yang sama, dalam penetapan Program Legislasi Nasional Prioritas oleh DPR RI,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia Ahmad Syaifuddin saat jumpa pers yang diadakan di Sekretariat IDI Cabang Kudus.
Jumpa pers tersebut selain dihadiri, Dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes selaku Ketua Cabang IDI Kudus, ada juga PPNI yang diwakili oleh Ns Masvan, S.Kep, M.Kes, Darini, S.S.T Keb dari Ikatan Bidan Indonesia, drg. Rustanto dari PDGI, dan Apt Shohibul Umam, S.Farm dari IAI.
Ketua IDI Kudus yang akrab disapa Syaifuddin mengatakan, daerah belum ada masalah tentang kewenangan IDI. Bahkan pemerintah setempat terbantu dengan adanya OP medis untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat.
“Sebagai organisasi kesehatan yang diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa UU lex specialis bidang kesehatan diantaranya UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan,” ujarnya kepada awak media.
“OP Medis dan kesehatan bersepakat untuk pembahasan Omnibus Law tidak menghapuskan UU yang mengatur Profesi kesehatan yang ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien,” sambungnya.
Selain itu, mendesak Pemerintah maupun DPR agar aktif melibatkan OP kesehatan dan unsur masyarakat lainnya untik memperbaiki sistem kesehatan masa depan Indonesia yang lebih sehat.
Lebih lanjut, OP medis Kesehatan juga sepakat bahwa Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat untuk menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.
“Untuk kompetensi dan kewenangannya harus diperhatikan agar keselamatan pasien tetap dijaga,” sebutnya.
Sementara itu, Apt Shohibul Umam, S.Farm IAI mengungkapkan, bahwa keberadaan organisasi profesi dan seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan untuk dilibatkan.
“Untuk organisasi profesi harusnya tetap dilibatkan pemerintah untuk merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah,” jelasnya.