Polres Kudus Berhasil Ringkus Pelaku Pemerasan Sopir Angkot Menara

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Sat Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan pemerasan sopir angkot Menara. Bermula saat sopir angkutan desa menaikan penumpang peziarah Makam Sunan Kudus menuju ke Terminal Bakalan Krapyak.

“Tiba-tiba pelaku mendekati mobil yang dikemudikan oleh pelapor. Kejadian itu terjadi pada 26 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, Sabtu (12/11/2022).

Kondisi mobil saat itu sudah terisi penumpang penuh. Pelaku mencoba mencabut kunci sopir dibarengi perkataan mengarah ke ancaman. Untuk lokasinya berada di Selatan Perempatan Menara Jalan Kyai Telingsing, Desa Janggalan, Kecamatan Kota.

“Wes ora usah narik disik iki jatah ojek (Sudah tidak usah narik lagi ini jatahnya ojek),” ujar Kasat Reskrim menirukan kalimat yang dilontarkan pelaku kepada sopir.

Selain itu, para penumpang sopir angkot dipaksa turun dan meminta beralih ke ojek oleh pelaku. Sementara untuk sopir tidak boleh menaikan penumpang lagi. Aksi tersebut juga diketahui oleh sesama sopir angkot.

Sopir angkut lainnya berjumlah kurang lebih 50 orang mengalami tindakan serupa berbentuk pengancaman yang dilakukan tersangka dan kawan-kawan. Ancaman itu berupa melarang untuk mengangkut penumpang.

“Pelaku juga memeras sopir dengan membayarkan uang sebesar Rp 20 ribu. Tarikan itu diminta setiap kali selesai menghantarkan penumpang ke Terminal Bakalan Krapyak. Jika tidak mengikuti kemauannya, sopir akan diludahi olehnya,” bebernya.

Tarikan itu dibebankan kepada kurang lebih 20 armada angkot yang ngetem di jalan Kyai Telingsing. Adapun sopir lainnya merasa ketakutan menaikan penumpang di sekitar lokasi kejadian. Sebab, setiap harinya mengalami tindakan pemerasan oleh pelaku.

AKP Danang Sri Wiratno melanjutkan, pada Kamis (10/11) kemarin Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus itu. Lalu, Tim Opsnal melaksanakan OTT pada pukul 09.00 Wib terhadap tersangka saat melancarkan aksinya di jalan Kyai Telingsing.

Barang bukti berupa uang tunai
Barang bukti berupa uang tunai

Lebih lanjut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 55 ribu. Yakni Satu lembar uang Rp 5 ribu, dua lembar Rp 20 ribu, dan satu lembar Rp 10 ribu.

“Saat melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakanan sanksi pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Previous post Senam Bareng Ibu-ibu, PDI Perjuangan: Start untuk Pemenangan 2024
Next post Menumbuhkan Karakter Peduli Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana Banjir

Tinggalkan Balasan

Social profiles