Terkait Upah Sektoral RTMM Tunggu Perkembangan Pemerintah Pusat

Istimewa: Ketua RTMM Kudus (Kanan) saat mendampingi Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus Subaan berkomentar terkait upah sektoral yang sebelumnya KSPI Jateng menyampaikan aspirasinya di Rumah Dinas Gubernur Ganjar Pranowo, Selasa (15/11/2022).

“Jadi kita itu untuk sementara bukan kemana-mana dulu. Untuk Kudus khususnya. Tetep ada SPSI, tapi bukan ke KSPI,” kata Pimpinan RTMM Kudus yang akrab disapa Subaan.

Terkait upah minimum yang rencana akan ada kenaikan, dirinya menyebut untuk sementara melihat kondisi atau keputusan pemerintah pusat dahulu. Sementara untuk di Kudus Subaan sendiri yang mewakili.

“Untuk sementara lihat perkembangan di pusat dulu. Kebetulan untuk upah aturan mainnya itu, anggota terbanyak nantinya mewakili di dewan pengupahan. Alhamdulillah di Kudus saya yang mewakili,” terangnya.

Lebih lanjut, terkait pengupahan pihaknya masih mengacu pada PP No 36 tahun 2021 yang mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah.

“Kami mengacunya masih di PP No 36 Tahun 2021. Hanya saja kita siasati dengan surat edaran yang akan diterbitkan bupati maupun gubernur,” jelasnya kepada Samin News.

Nantinya hal tersebut akan bermanfaat untuk mendongkrak upah pekerja di Kabupaten Kudus agar bisa naik. Jika tidak disiasati seperti itu maka upah di Kudus tidak ada perkembangan.

“Kemarin kita sudah simulasikan untuk hal itu dan kita hitung 00,38 persen, jadi sekitar Rp 8700. Dan kita tetap hanya mengacu PP No 36,” sebutnya.

Sementara itu, untuk pekerja yang diatas satu tahun pihaknya akan membuat musyawarah dan kesepakatan tersendiri. “Kebetulan saya dari dewan pengupahan Kabupaten Kudus jadi saya tahu persis perkembangan terkait hal itu. Minimal di Inflasi saja atau ditambah separo dari pertumbuhan ekonomi. Nanti itu akan mendongkrak,” pungkasnya.

Bupati Kudus Hartopo bersama Kepala BPJS Kesehatan Kudus Agustian Fardianto melakukan MoU Previous post Pemkab Kudus Biayai Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Tak Mampu
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Riyanta Next post Riyanta: Komisi II Sepakat Tenaga Honorer Diangkat ASN

Tinggalkan Balasan

Social profiles