SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Daerah Pati memberikan edukasi mengenai barang kena cukai ilegal dalam bentuk Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Rabu (16/11/2022). Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pemanfaatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Bayu Adi Nugroho dari bagian Perekonomian Setda Pati mengemukakan bahwa Pemkab Pati mendapat Rp 15 miliar dari total penerimaan DBHCHT. Dana ini digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan yaitu kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan.
“50 persen untuk di bidang Kesejahteraan masyarakat (Kesmas), dengan rincian pendanaan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku program pembinaan industri serta program pembinaan lingkungan sosial,” jelasnya.
Kemudian, 10 persen untuk penegakan hukum, meliputi pembinaan industri, sosialisasi ketentuan bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kemudian 40 persen untuk bidang kesehatan di antaranya untuk membiayai iuran BPJS hingga pembangunan puskesmas.
Dirinya mengingatkan masyarakat mengkonsumsi rokok yang resmi dengan dilengkapi pita cukai. Dia tak ingin setelah sosialisasi ada informasi mengenai peredaran rokok ilegal, khususnya di Mojoagung.
“Berdasarkan evaluasi disinyalir titik merah peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan, di Pati itu di Sukolilo, Pucakwangi hingga Puncel Dukuhseti,” terangnya.
Sementara Sandy dari Bea Cukai Kudus dihadapan masyarakat yang mempunyai usaha penjualan rokok itu menjelaskan, bahwa cukai merupakan penerimaan negara dari pungutan Barang Kena Cukai (BKC). Di antaranya adalah tembakau dan alkohol.
Di sisi lain, Puji dari pegawai Kejaksaan Negeri Pati sebagai jaksa fungsional pidsus menambahkan bahwa pelaku yang melanggar tentang percukaian akan dikenai sanksi dengan diancam minimal 1 tahun maksimal 6 tahun.
“Pasal 54 setiap orang yg menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan utk dijual BKC yang tdk dikemas (UU 11 thn 1995) dan atau UU Nomor 39 tahun 2007. Modus tindak pidana cukai produksi rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah, produksi rokok dengan pita cukai bekas/palsu, memalsukan/membuat pita cukai,” ujarnya.