Satpol PP Tekankan Masyarakat Tak Memperjualbelikan Rokok Ilegal

Kabid PPHD Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani saat memberikan materi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menekankan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Karena selain merugikan penerimaan keuangan negara juga pelakunya akan diancam dengan sanksi pidana.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP, Endang Sulistiyani. Adapun ciri rokok ilegal di antaranya tidak ada pita cukai, pita cukai rusak, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, atau pun pita cukai palsu.

“Peredaran rokok ilegal dilarang negara, karena akan merugikan (keuangan) negara, termasuk menggangu kesehatan sebab tidak diketahui kadar nikotin dan tarnya,” ujar Endang saat kegiatan sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal di Desa Mojoagung, Pucakwangi, Pati, Rabu (16/11/2022).

“Kami mohon kalau ada sales atau penjual jangan mau dititipi rokok ilegal, tolak saja. Karena yang kena penjualnya juga. Begitu pun kalau mengetahui di sekitar ada peredaran rokok ilegal maka laporkan ke Satpol PP,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan bahwa Satpol PP bersama dengan pihak terkait melakukan operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Selama ini, Satpol PP juga telah menemukan serta menyita rokok ilegal dari operasi yang dilakukan.

“Satpol PP mengadakan operasi pasar ke desa-desa bersama tim, di situ ditemukan rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya barang itu kami sita lalu diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan. Penjualnya akan dikenai sanksi oleh pihak yang berwenang,” ucapnya.

Sementara Kades Mojoagung Sugiyanto menambahkan, potensi tanaman tembakau sangat bagus di wilayahnya. Dirinya menyebut mayoritas warga setempat 83 persen adalah petani dan sekitar 30 persen adalah petani tembakau.

Akan tetapi, letak Desa Mojoagung yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Blora disinyalir oleh Satpol PP menjadi wilayah titik merah terhadap peredaran rokok ilegal. Meski selama ini tidak ada bukti peredaran rokok ilegal, tetapi menjadi evaluasi oleh pihak-pihak terkait.

“Mojoagung yang berlokasi di perbatasan dengan wilayah Blora disinyalir menjadi titik merah peredaran rokok ilegal, kami upayakan dengan pedagang rokok setempat untuk menghindari memperjualbelikan rokok ilegal. Semoga di sini tidak ada peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Sebagai informasi, acara sosialisasi ini selain dihadiri Satpol PP juga diikuti oleh Bea Cukai Kudus, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bersama masyarakat setempat.

Bayu Adi Nugroho dari Bagian Perekonomian Setda kabupaten Pati Previous post Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai-Pemkab Pati Berikan Edukasi pada Masyarakat
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap pada DKP Pati, Taryadi (kiri) saat memberikan bantuan paket sembako di Desa Keboromo Tayu Next post DKP Salurkan 3.991 Paket Sembako ke Jompo dan Janda Nelayan

Tinggalkan Balasan

Social profiles