Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Sasar Desa Karang

Kasatpol PP Pati, Sugiyono (berdiri) memberikan materi saat sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal di desa karang Kecamatan Juwana

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan tim gabungan dari Bea Cukai Kudus, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kejaksaan Negeri setelah melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Mojoagung Pucakwangi, sehari setelahnya lagi melakukan kegiatan serupa. Yaitu ke Desa Karang, Kecamatan Juwana, Kamis (17/11/2022).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) pada Satpol PP Endang Sulistiyani mengatakan, dalam pertemuan tersebut diikuti oleh para pedagang rokok. Ini ditujukan agar mereka mendapatkan pengetahuan seputar rokok ilegal.

“Sosialisasi ini pesertanya mulai tokoh masyarakat, para penjual rokok dan perangkat desa sebanyak 50 peserta. Adapun narasumbernya selain dari Satpol PP, juga dari Kejaksaan Negeri, Bea Cukai Kudus serta Bagian Perekonomian Setda Pati,” ujar Endang kepada Samin News.

Mengapa tim gabungan melakukan sosialisasi ini di Desa Karang, menurutnya hal itu lantaran di sekitar desa setempat banyak ditemukan peredaran rokok ilegal. Yaitu rokok yang tanpa dilengkapi dengan pita cukai saat Satpol PP bersama tim melakukan Operasi Pasar (Opsar).

Dirinya menegaskan aparat penegak hukum akan menyita rokok ilegal dan memberikan sanksi kepada pelaku. Sebab rokok ilegal ini telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta merugikan keuangan negara. Di sisi lain, masyarakat diimbau agar mengkonsumsi serta memperjualbelikan rokok yang resmi.

“Sanksinya ketika opsar ditemukan rokok ilegal, selanjutnya akan kami sita dan kami serahkan ke kantor Bea Cukai Kudus. Nantinya rokok-rokok ilegal itu dimusnahkan,” jelasnya.

Di samping itu, dirinya juga meminta ketika ada sales ataupun penjual jangan mau dititipi rokok ilegal. Karena yang penjualnya akan berurusan dengan hukum. Begitu juga kalau mengetahui di sekitar ada peredaran rokok ilegal, maka masyarakat diminta untuk melaporkan ke pihak-pihak terkait.

Rokok ilegal tidak hanya dimusnahkan, tetapi bagi pengedar atau penjual akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Makanya narasumbernya juga didatangkan dari kejaksaan terkait dengan persoalan sanksi hukumnya,” ujarnya.

Dirinya mengaku bahwa Satpol PP dan petugas gabungan akan terus menyasar untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di Pati dengan melakukan Operasi Pasar secara masif.

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sri Handayani Previous post Sembilan Pamsimas di Pati Tak Berfungsi
Next post Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Undang Kepolisian dan Kejari Kudus

Tinggalkan Balasan

Social profiles