SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mulai membuka pendaftaran anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran dibuka mulai 20 November sampai 29 November 2022.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Pati, Imbang Setiawan dalam acara koordinasi dan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Hotel New Merdeka, Senin (21/11/2022).
“Sejak dibuka sampai dengan pukul 21.00 WIB tadi malam sekitar 104 orang yang sudah mendaftar di sistem (SIAKBA). Tetapi pendaftar dimungkinkan bertambah pagi ini, belum dicek,” kata Imbang.
Dia menjelaskan ini dilakukan sebagai persiapan rekrutmen badan Adhoc di tingkat kecamatan. Sosialisasi tahapan mulai tanggal 20 November sudah mulai pendaftaran dan calon adhoc itu melalui aplikasi SIAKBA.
Pada pemilu sebelumnya, pendaftaran PPK dilakukan secara offline. Namun kali ini pendaftaran melalui sistem online dari SIAKBA. Yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.
“Pendaftaran dari 20 sampai 29 November, berikutnya ada seleksi administrasi, lalu tes tertulis melalui CAT, dan seleksi wawancara. Yang dibutuhkan PPK tiap kecamatan 5 orang kali 21 kecamatan jumlahnya 105 orang,” jelasnya.
Sementara Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro dengan pemanfaatan sistem aplikasi itu berharap semakin memudahkan petugas penyelenggara. Di sisi lain juga nantinya terpilih SDM yang cakap di bidangnya.
“Mudah-mudahan nanti terpilih SDM mumpuni sehingga harapannya pendaftaran dan pemilu bisa berjalan dengan baik, jangan sampai terjadi konflik sosial,” ucapnya.
Pj juga mengingatkan kerawanan mengenai konflik pemilu harus diantisipasi bersama mulai dari jajaran TNI Polri, dari kejaksaan serta dari OPD terkait. Sehingga untuk mewujudkannya bergerak bersama bagaimana menciptakan sinergitas sehingga Pemilu berjalan dengan lancar dan aman.