SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran bertempat di Hotel Poroliman yang berguna untuk menggembleng Panwascam Kudus, (21/11/2022).
“Untuk peserta semua Panwascam Kudus diundang staf dan kepala sekretariat. Sebelum di penetapan parpol pada 14 Desember 2022, para Panwascam di gembleng tentang langkah bagaimana untuk melakukan penanganan pelanggaran di pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, sebelumnya ada beberapa perubahan pada Peraturan Bawaslu UU No 7 tahun 2022, yang awalnya dengan No 7 tahun 2018. Untuk itu, peserta Panwascam diharapkan update.
“Karena ada beberapa Peraturan Bawaslu yang terbaru yakni UU No 7 tahun 2022 dengan sebelumnya yang lama No 7 tahun 2018. Ini temen Panwascam diharapkan bisa update terkait regulasi yang baru,” tuturnya.
Lebih lanjut, selain untuk hal tersebut para peserta Panwascam juga diwajibkan mengetahui mekanisme dan penanganan pelanggaran yang ada di kecamatan, mengingat hal itu berbeda yang berada di Kecamatan Kota.
“Peserta Panwascam harus tahu mekanisme dan cara bagaimana menangani pelanggaran yang ada di kecamatan,” ungkapnya.
Nantinya jika ditemukan pelanggaran pada tahap pemilu maka akan mengacu pada UU No 7 tahun 2022 yang didalamnya disebutkan mekanisme, cara penanganan seperti apa mulai temuan klarifikasi, kajian dan semuanya.
“Hal itu diatur secara detail. Selain itu Panwascam diminta mempelajari UU No 8 tahun 2022 terkait pelanggaran penanganan administratif,” katanya.
Minan mengatakan, ketika Panwascam sedang bertugas dan menemukan pelanggaran yang berada di wilayah mereka, maka harapannya hal tersebut bisa diatasi sendiri.