Evaluasi Desk Pendampingan Desa Antikorupsi

Kasi Sarana, Prasarana dan Pelayanan Dana Desa pada Dispermades Nilam Ristiana

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah stakeholder terkait mulai Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, UKPBJ Setda hingga Dispermades melakukan evaluasi Desa Kutoharjo yang ditunjuk sebagai pilot projek Desa Antikorupsi di Kabupaten Pati. Evaluasi itu berlangsung di balaidesa setempat pada Selasa (22/11/2022).

Kasi Sarana, Prasarana dan Pelayanan Dana Desa pada Dispermades Nilam Ristiana mengatakan, hasil evaluasi desk pendampingan yang dilakukan bersama tim tersebut diketahui semua unsur kelembagaan dari Pemdes, BPD dan masyarakat mendukung program Desa Antikorupsi. Indikator penilaian Desa Antikorupsi telah dipenuhi oleh Pemdes Kutoharjo.

“Indikator itu antara lain penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan peningkatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, kearifan lokal,” ujar Nilam.

Dirinya menjelaskan tujuan penetapan Desa Antikorupsi ini adalah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.

Kemudian, nantinya diharapkan mampu memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya pencegahan dan memberantas korupsi di mulai dari lingkup bawah.

Lebih lanjut dia menuturkan pembentukan Desa Antikorupsi ini dimaksudkan untuk menumbuhkan mindset atau pola pikir Pemdes agar kegiatan pilot projek Desa Antikorupsi ini secara serius diimplementasikan jangka panjang dan menjadi identitas Pemdes yang berkarakter Pancasila.

“Yang harus dimatangkan yaitu secara perlahan dan pasti harus merubah paradigma atas layanan publik, pembangunan desa, dan karakter aparatur Pemdes. Kedua penguatan kelembagaan desa, pembinaan dan fasilitasi atas pengelolaan Pemdes oleh semua stakeholder,” ungkapnya.

Meski pilot projek Desa Antikorupsi yang ditunjuk adalah Pemdes Kutoharjo, namun dirinya menegaskan integritas serta nilai-nilai antikorupsi agar diimplementasikan oleh semua desa di Pati.

Nilam menekankan upaya yang dilakukan untuk menumbuhkan karakter antikorupsi, seperti menyusun SOP standar pelayanan minimal kepada masyarakat termasuk sosialisasi bagi warganya. Sehingga nanti akan diperoleh kritik dan saran yang membangun.

“Selanjutnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan atas dasar musyawarah desa dan ada partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. Serta Pemdes memberikan informasi kepada masyarakat atas pelaksanaan APBDes,” pungkasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 23 November 2022
Kusrin tampak sedang memberi makan burung Next post Selama Puluhan Tahun Kakek Kusrin Tinggal di Gubug 2X2

Tinggalkan Balasan

Social profiles