SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) mengusulkan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 7000 unit sebesar Rp 15 juta, Kamis (24/11/2022).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Abdul Halil menyebut, pihaknya setiap tahun pastinya mengusulkan terkait perbaikan dan penganggaran RTLH.
“Terkait pengusulan itu sudah, bahkan setiap tahun kita mengusulkan karena ini untuk warga Kudus yang kediamannya tidak layak huni,” kata Halil sapaan akrabnya saat ditemui di sela kesibukannya.
Sementara itu, dirinya menambahkan, untuk rencana tambahan RTLH itu akan menyesuaikan APBD. Namun bisa juga mengusulkan sebanyak-banyaknya, tapi mekanismenya secara bertahap.
“Terkait perencanaan pengusulan berapa unit itu menyesuaikan APBD Kudus. Tapi kami mengusulkan sebanyak-banyaknya. Dan hal itu nantinya dilakukan secara bertahap,” kata dia.
Lebih lanjut, meskipun begitu tidak semuanya bisa tercover. Untuk pengerjaannya mengutamakan prioritas dahulu. Diantaranya, kondisi atap bocor atau tidak, menggunakan bambu atau genteng, keadaan lantai beralaskan tanah.
“Itu juga semuanya tidak tercover. Dikerjakan yang prioritas dahulu. Untuk indikator prioritas yang pertama yakni dari atap bambu, lantainya itu tanah tidak keramik, sanitasi juga sama, udara juga,” tuturnya.
Terkait pengusulan Rp 15 juta per unit itu, dirinya menghimbau untuk warga yang mendapatkan program RTLH hendaknya membantu atau terlibat dalam pembangunan rumahnya.
“Warga yang rumahnya ingin dibangun harusnya ikut terlibat karena nantinya untuk stimulan pembangunan rumah. Diharapkan warga lainnya juga bergotong-royong membantu,” pungkasnya.