SAMIN-NEWS.com, Pemerintah menerbitkan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Undang-Undang pertama tahun 2022 dimasa Omicron ini memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; pengelolaan TKD; pengelolaan Belanja Daerah; pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Inti dari UU tersebut semakin mendewasakan pemerintah daerah, sekaligus bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, satu dari lima poin inti UU 1/2022, mendukung pembiayaan daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pajak Daerah.
Apakah pajak daerah dan retribusi daerah dapat dijadikan sumber pendapatan utama bagi daerah? Kalau dikelola dengan penuh kreativitas dan inovasi kenapa tidak. Perlu menjadi catatan jangan menggenjot pajak dan restribusi tetapi memberatkan rakyatnya. Hasil pungutan pajak dan retribusi daerah bisa menjadi sumber utama pendapatan asli daerah. Selanjutnya PAD menjadi indikator keberhasilan kinerja pemerintahan daerah yang pada akhirnya akan menjadi kekuatan utama dalam mendukung APBD (khususnya Pendapatan Daerah).
Mengapa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus berdasarkan undang-undang ? Pajak merupakan suatu sistem dimana yang diatur dalam undang undang, oleh karena itu tata cara pemungutannya juga diatur dalam undang undang. Apabila pemungutan pajak tidak berdasarkan undang undang maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum negara.
Dengan diberlakukannya UU 1/2022 ini, kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Apa yang akan terjadi apabila ada daerah yang menerapkan pajak dan retribusi daerah lebih tinggi dari pada yang diatur dalam peraturan perundangan? Apabila hal tersebut terjadi, terhadap Daerah yang menetapkan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil atau restitusi.
Bagaimana upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah ? Ada beberapa langkah dengan catatan pada akhirnya justru tidak menyengsarakan rakyatnya, yaitu melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah, melaksanakan pelayanan samsat pajak kendaraan bermotor, melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, melaksanakan peningkatan kinerja dan profesionalitas SDM serta melaksanakan pengendalian, pembinaan dan evaluasi pendapatan daerah.
Transfer Ke Daerah.
Dalam UU 1/2022, daerah diberi wewenang lebih untuk mengelola TKD (Transfer Ke Daerah). Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan desa. Ini merupakan konsekuensi logis ketika pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusannya kedaerah.
Apa saja yang termasuk transfer ke daerah ? Transfer ke Daerah meliputi Transfer Dana Perimbangan dan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Transfer Dana Perimbangan meliputi Transfer Dana Bagi Hasil Pajak, Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Transfer Dana Alokasi Umum dan Transfer Dana Alokasi Khusus.
Apa yang dimaksud dengan belanja transfer ? Belanja transfer adalah pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
Apa yang melatarbelakangi pemerintah memberikan transfer ke daerah tersebut ? Tujuan pemberian DAU kepada daerah adalah untuk mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah dalam semangat pemerataan ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Pemberian DAU ini berpengaruh terhadap belanja modal dan pengurangan jumlah dana transfer yang dapat menyebabkan penurunan dalam pengeluaran belanja modal.
Apa kegunaan dari transfer ? Fungsi transfer dari suatu komponen merupakan suatu bilangan yang penting. Bilangan ini memberikan kemampuan untuk menghitung output dari komponen dimaksud jika diketahui inputnya.
Pengelolaan Belanja Daerah.
Mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara, belanja daerah meliputi belanja operasi, dirinci atas jenis, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Disinilah kegiatan berbagai belanja yang sangat rawan terjadinya penyimpangan.
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengapa dibutuhkan analisis belanja daerah ? Analisis belanja daerah diperlukan dalam rangka memberikan penilaian pada pemerintah daerah, apakah APBD telah digunakan secara ekonomis, efisien dan efektif (value for money). Langkah ini menjadi penting dan strategis ketika melakukan belanja daerah apapun jenisnya.
Pemerintah Daerah dimungkinkan melakukan Pinjaman Daerah, dimana langkah ini merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah. Persyaratannya cukup rumit, dimana Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain. Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman. Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
Kebijakan fiskal.
Kebiajakan fiskal merupakan kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. Pengertian kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang merujuk pada pengeluaran dan pendapatan, berupa pajak. Kebijakan fiskal adalah segala jenis peraturan dan keputusan yang diambil pemerintah demi menjaga stabilitas perekonomian secara makro.
Beberapa sektor terdampak langsung oleh kebijakan fiskal adalah pendapatan nasional, tingkat pengangguran, inflasi, dan kemiskinan. Salah satu tujuan utama dari kebijakan fiskal adalah mencapai kestabilan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi yang cepat akan membuat perusahaan-perusahaan berkembang dengan pesat. Hal ini akan menyebabkan peningkatan pendapatan yang diterima oleh masyarakat.
Pemerintah mengeluarkan obligasi untuk meminjam uang dari negara asing untuk pembangunan sarana infrastruktur yang mampu mendongkrak perekonomian masyarakat. Pemerintah mewajibkan masyarakat memiliki NPWP untuk menambah wajib pajak.
Kebijakan fiskal sangat berperan mempengaruhi keadaan perekonomian agar berjalan dengan lebih baik. Salah satu tujuan utama dari kebijakan fiskal adalah mencapai kestabilan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi yang cepat akan membuat perusahaan-perusahaan berkembang dengan pesat. Hal ini akan menyebabkan peningkatan pendapatan yang diterima oleh masyarakat.
Sangat strategis.
Dimana pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik, Pengajar tidak tetap STIE Semarang)