Disnakertrans Akui Ada Perusahaan Gaji Pekerjanya di Bawah UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati Agus Bambang Yunianto

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati mengaku ada beberapa perusahaan di daerah yang menggaji pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Meski para pekerja menuntut upah yang diterimanya tinggi.

Kepala Disnakertrans Pati, Agus Bambang Yunianto menyebut jumlahnya hanya sedikit perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah ketentuan UMK. Dan menurutnya, kebijakan pemberian batas upah yang mempunyai kewenangan adalah perusahaan sendiri.

Dia menjelaskan Disnakertrans hanya berupaya memantau dan memonitor atas apa yang terjadi di lapangan. Sebab, dinas tak mempunyai kewenangan akan hal itu. Dirinya juga khawatir ketika pekerja tak mau dibayar di bawah UMK justru akan berdampak dirinya sendiri.

“Apabila ada perusahaan menggaji di bawah upah minimum kita pantau, karena nuwun sewu (mohon maaf) yang punya kewenangan adalah perusahaan. Kalau pekerja tidak mau di bawah upah minimum, terus jika diputuskan gak usah kerja di perusahaan yang bersangkutan bagimana. Nah pertanyaannya di situ,” ujarnya kepada wartawan usai pembahasan penetapan UMK Pati, Selasa (29/11/2022).

“Berdasarkan pantauan kami iya ada sedikit perusahaan yang menggaji di bawah UMK, jumlahnya di bawah lima perusahaan,” imbuh Agus.

Kendati demikian pihaknya tetap mendorong perusahaan agar tetap mematuhi regulasi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 yang akan mulai berlaku 1 januari 2023.

Lebih lanjut kata dia bahwa sistem pengupahan UMK tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja yang belum ada setahun. Jika lebih dari itu, pengupahan bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan.

“Kita sarankan untuk membuat skala upah, karena UMK ini untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Yang lebih setahun, silahkan masing-masing perusahaan membuat skala upah sehingga tidak sama dengan UMK. Yang diributkan saat ini UMK, padahal itu gaji minimal,” jelasnya.

“Tidak ada sanksi, karena yang punya kewenangan adalah perusahaan. Begitu juga di instansi pemerintahan saja yang tenaga harian lepas (THL) itu hanya 1,6 juta. Tidak sampai UMR Pati, nyatanya pada mau,” tutupnya.

Adapun untuk tahun 2022 ini UMK Kabupaten Pati sejumlah Rp Rp 1.968.339. Sementara UMK tahun 2023 baru disepakati bersama sebesar Rp 2.107.697 yang pengesahannya nanti akan dilakukan oleh gubernur pada 7 Desember.

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat memberikan pengarahan dalam upacara peringatan HUT ke-51 Korpri di Alun-alun Pati, Selasa (29/11/2022) Previous post Henggar Ingatkan ASN Tinggalkan Pola Kerja Kuno
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati, Imam Kartiko Next post Pemkab Pati Bersikukuh Perbup 56 tentang Kedisiplinan Tetap Diterapkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles