SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Organisasi Perangkat Daerah bersama elemen masyarakat lainnya diberi edukasi atau sosialisasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus mengenai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik bertempat di Hotel Hom, Jumat (2/12/2022).
Dalam acara bertajuk “Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media” tersebut diikuti oleh puluhan OPD yang mewakili, maupun elemen masyarakat lainnya seperti UKM Mahasiswa dan BEM. Pengisi materi dihadiri Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS.
“Selain itu diikuti oleh, Pimred Muria News yang juga Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indoneia Deka Hendratmanto dan Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi,” katanya.
Saiful Annas selaku Ketua PWI Kudus mengatakan, dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Hom ini bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kode etik Jurnalistik ataupun kinerja wartawan.
”UU ini selama 20 tahun sudah berada dalam konstitusi. Tapi hal itu perlu juga penekanan kembali. Agar implementasinya sesuai UU yang diamanatkan,” jelas Annas sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, ia berharap, digelarnya kegiatan ini dapat menyelesaikan permasalahan pemberitaan di sosial media agar semakin jelas, serta berpedoman pada UU Pers dan kode etik yang berlaku.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kudus Masan menambahkan, selain yang hadir di kegiatan ini, semua elemen masyarakat lainnya juga wajib bisa memahami dan mengetahui tentang peraturan di dunia wartawan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi mereka. Dengan diadakan kegiatan harapannya bisa membedakan mana wartawan profesional dan tidak,” tuturnya.
Adapun sosialisasi tersebut diselingi juga pemberian penghargaan kepada beberapa instansi pemerintah dan swasta yang memiliki predikat keterbukaan informasi terbaik untuk masyarakat Kabupaten Kudus.
“Keterbukaan informasi swasta seperti PT Sukun Wartono Indonesia dan lainnya. Untuk instansi pemerintah yakni, RSUD Loekmono Hadi Kudus, Dinas Komunikasi Informatika Kudus, BPJS Kesehatan Kudus,” pungkasnya.