Eksekutif-legislatif Sepakati Dibahas Segera Raperda Pesantren

Anggota Komisi D DPRD Pati, Roihan saat memberikan penjelasan tentang Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Daerah (Pemda) Pati beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersepakat Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dibahas dalam tingkat lebih lanjut untuk segera menjadi Perda. Setelah sebelumnya dibahas di tingkat Komisi D, kini sudah dibentuk Pansus.

Sebelum rapat pembentukan Pansus, anggota DPRD, Roihan menyebut Raperda ini merupakan prakarsa dari Komisi D. Pesantren, menurutnya pengejawantahan Indonesia sebagai negara demokratis.

Pihaknya mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pesantren secara normatif bukan tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi, aturan di atasnya yaitu UU Nomor 18 tahun 2019 sudah diatur bahwa pesantren agar difasilitasi.

Dalam kesempatan itu, dirinya menjelaskan ada tiga aspek fasilitasi pengembangan pesantren, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Ketiga aspek itu pada dasarnya untuk mengembangkan pesantren di Kabupaten Pati, baik pendidikan, dakwah hingga pemberdayaan masyarakat.

“Itu untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengembangan fasilitasi pesantren di Pati. Komisi D DPRD Pati berharap fasilitasi pengembangan pesantren di Desember 2022 sudah dapat diundangkan,” ujarnya.

Sedangkan, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dalam pendapatnya tentang Raperda ini pihaknya mengapresiasi DPRD yang telah memprakarsai hingga sejauh ini. Dia menekankan, dalam pembahasan Raperda setidaknya semua stakeholder dilibatkan.

“Ada beberapa hal sebagai berikut, yaitu hendaknya mencakup semua stakeholder terkait. Kemudian substansinya dilakukan pembahasan pasal per pasal sehingga nantinya bisa diimplementasikan dengan baik,” ucapnya.

Usai penyampaian pendapat, diteruskan rapat pandangan fraksi di DPRD Pati terhadap Raperda Pengembangan Pesantren. Semua fraksi secara garis besar mempunyai pandangan sama agar Raperda ini segera dibahas dan menjadi Perda.

Misalnya tanggapan fraksi PDIP, oleh Hartono menyatakan bahwa fraksinya memiliki pandangan yang sama terhadap eksekutif untuk segera dibahas menjadi Perda agar nantinya bermanfaat untuk Kabupaten Pati. Fraksi lain juga demikian.

“Peran dan fungsi pesantren berjalan sebagaimana mestinya. Kami sepakat Raperda dibahas secara detail untuk pembahasan di tahap selanjutnya,” ungkap fraksi Gerinda yang disampaikan Yeti Kristianti.

Rapat Paripurna pembentukan Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Senin (5/12/2022) Previous post Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Sampai Pembentukan Pansus
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro usai rakor bersama dengan jajaran Forkopimda tentang penetapan status tanggap bencana Next post Pemkab Pati Tetapkan Status Tanggap Bencana 1 – 14 Desember

Tinggalkan Balasan

Social profiles