SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Kudus hingga 28 November 2022 kemarin mencapai Rp 1.7 trilliun atau 85.61 persen dari target awal APBD Perubahan 2022 sebanyak Rp 2 triliun, Selasa (6/12/2022).
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pudjiastuti Setijaningrum mengatakan, selain PAD yang mencapai Rp 1.7 triliun, untuk pajak daerah hingga bulan November 2022 telah terealisasi mencapai Rp 155 milliar dari target Rp 157 milliar.
“Pada bulan November di untuk pendapatan pajak daerah Rp 155.402.663.099. atau 98.96 persen. Kemudian retribusi daerah Rp 21.788.628.544 atau 73.96 persen. Itu yang dikelola BPKAD,” tuturnya.
Ningrum sapaan akrabnya melanjutkan, Sementara untuk hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) mencapai Rp 9.4 milliar atau 88.50 persen dari target APBD Perubahan 2022 sebanyak Rp 10 milliar.
“Untuk Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) Rp 9.459.247.784 atau sekitar 88.50 persen dari target Rp 10.688.534.000,” ujarnya kepada Samin News.
Lebih lanjut, Kabid BPKAD Ningrum menambahkan, untuk lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah realisasinya mencapai Rp 162 milliar atau 79.68 persen dari target Rp 203 milliar di APBD Perubahan.
“Lain PAD yang sah Rp 162.122.549.989, atau 79.68 persen Itu realisasinya. Jika target senilai Rp 203.462.571.000,” kata dia.
Dari hasil itu semua, BPKAD hanya mengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, untuk target PAD sendiri mencapai 87,05 dari target Rp 400 milliar. Namun baru mencapai Rp 348 milliar.
“Dari target Rp 400.652.108.000 sudah tercapai Rp 348.773.089.416,” jelasnya kepada Samin News.
Terkat hasil pajak daerah dan retribusi daerah hingga akhir tahun, pihaknya optimis mencapai target dalam satu bulan kedepan. Sementara untuk pajak sendiri juga masih ada yang jatuh pada bulan Desember.
“Untuk pajak dan retribusi jelang akhir tahun, insyallah memenuhi target. Karena masih ada satu bulan. Untuk pajak juga masih ada yg jatuh hingga Desember,” katanya.
Dirinya bercerita mengenai PAD yang berpengaruh yakni dari segi pajak daerah mencapai 98.96 persen. “Yang paling besar berpengaruh di sektor pajak daerah mencapai 98.96 persen dari pajak daerah,” sebutnya.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 yang mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, nantinya ada beberapa item pajak yang digabung menjadi satu yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Nanti ada beberapa pajak yang digabung jadi satu yakni PBJT. Jadi kayak pajak restoran, hotel, dan parkir. Tapi itu baru dibahas di Forum Konsultasi Publik untuk menyusun perda,” kata Ningrum.
“Kami prinsipnya sama cuma di UU ada option gantinya bagi hasil pajak PKB sama BBNKB,” tambahnya.
Sementara itu yang paling banyak menyumbang pendapatan yakni dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), mengingat hal itu tergantung nilai NJOP-nya tanah dan bangunan, karena itu sudah ada ketetapannya.