Usai Sah, Disnaker Kudus Sosialisasi UMK ke Perusahaan

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Usai Upah Minimum Kabupaten/Kota naik, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus melakukan sosialisasi ke beberapa perusahaan yang dihadiri oleh puluhan peserta atau perwakilan bertempat di Aula BLK.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengatakan, terkait kenaikan UMK di Bulan Desember 2022 pihaknya berupaya untuk mensosialisasikan ke perusahaan dan masyarakat.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto saat sedang memaparkan materi sosialisasi tentang UMK
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto saat sedang memaparkan materi sosialisasi tentang UMK

“Bulan ini kami melakukan sosialisasi lewat kegiatan seminar seperti ini. Kami juga menyampaikan kepada mereka melalui sosmed dan website. Serta menyampaikan surat edaran (SE) ke perusahaan,” ujar Agus sapaan akrabnya.

Nantinya setelah pelaksanaan di Desember ini, pihaknya akan melihat perkembangan pada awal Januari nanti. Kemudian pada Februari pihaknya akan memantau hal itu. Karena sesuai ketentuan upah minimum itu tidak ada penangguhan maka harus dilaksanakan.

“Jika perusahaan tidak melaksanakannya maka akan ada sanksi hukum yang sesuai peraturan. Berupa teguran sampai penutupan perusahaan dan sanksi pidana yang sesuai UU Ciptaker,” tuturnya, Jumat (9/12/2022).

Lebih lanjut, untuk zaman sekarang regulasi terkait hal itu berbeda dengan yang sekarang. Sebelum adanya Undang-undang Cipta kerja untuk proses penangguhannya tidak membayar upah minimum hanya sanksi administrasi.

“Setelah Ciptaker berlaku maka akan dikenakan sanksi pidana, yang dieksekusi melalui Disnaker Provinsi. Untuk itu kami berusaha selalu meng-sosialisasikan tentang UMK,” bebernya.

Karena upah minimum Kudus sesuai ketetapan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 7 Desember 2022 telah ditetapkan Rp 2.4 juta.

“Naiknya berdasarkan Inflasi Provinsi. Kebetulan Kudus pertumbuhan ekonomi negatif sehingga sesuai regulasi permenaker No 18 tahun 2022 yang digunakan hanya variabel inflasi,” pungkasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 8 Desember 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Next post Seleksi Perades di Kabupaten Kudus Diundur 14 Februari 2023

Tinggalkan Balasan

Social profiles