SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kabupaten Kudus yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah dimulai pada 7 September hingga 22 November 2022 untuk penerimaan pajak mencapai Rp 161 milliar.
Kepala Bidang PKB Samsat Kabupaten Kudus Sukatmo mengatakan, untuk hasil Pajak Kendaraan Bermotor senilai Rp 161 milliar atau jika dipersenkan mencapai 94 persen dari target Rp 171 milliar.
“Kini PKB-nya sudah mencapai 94 persen dengan nilai dari target Rp 171 milliar tercapai Rp 161.469.815.500,” kata Sukatmo saat ditemui di Kantornya.
Lebih lanjut, hasil itu terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2022. Melihat trend pertumbuhan ekonomi di Kudus saat ini pihaknya optimis bisa mencapai target yang sudah ditentukan.
“Kalau melihat trend pertumbuhan insyallah target,” jelasnya kepada Samin News.
Sementara itu, untuk Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat ini pihaknya kurang optimis dalam mencapai target. Sebab, hal tersebut didominasi dengan kendaraan baru. Jika dibanding tahun lalu, tahun ini menurun.
“Untuk BBNKB kurang optimis karena didominasi kendaraan baru. Jika dibanding tahun lalu kondisi saat ini menurun,” kata dia.
Selain itu, lanjut Sukatmo, untuk realisasi pembebasan pajak denda kendaraan bermotor yang terhitung mulai 22 September 2022 hingga saat ini mencapai Rp 1.523.641.300 yang terdiri dari denda dan pokok PKB.
“Realisasi pembebasan terhitung 22 September hingga hari ini Rp 1.523.641.300 itu terdiri dari denda Rp 1.489.456.800 dan untuk pokok PKB Rp 34.184.500,” tuturnya.
Perlu diketahui, program yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo banyak yang dimanfaatkan oleh sebagian warga Kabupaten Kudus. Untuk program BBNKB akan berakhir pada 22 Desember 2022 mendatang.
Sukatmo juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar yang belum memanfaatkan program tersebut segera untuk mengurusnya. Sebab, program itu belum tentu setiap tahun ada.