KPU Kudus Gelar Sosialisasi Rancangan Penataan Dapil

Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ahmad Kholil saat menyampaikan materi dihadapan elemen masyarakat

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menggelar sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kudus serta Sosialisasi Pencalonan Anggota DPD di Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah mengatakan, kegiatan ini merupakan uji publik dalam mengalokasikan kursi pada tahun politik yang akan datang di jajarannya.

“Uji publik untuk rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk 2024 di KPU Kudus,” ujarnya.

Namun sebelumnya, kata Naily, adapun penetapan dapil itu harus melalui beberapa tahapan seperti, menguji publik rancangan yang sudah pihaknya skemakan dan dibeberkan ke elemen masyarakat lainnya.

“Beberapa kali wacana kita merubah dapil sesuai dengan kecamatan. Supaya banyak pilihan, namun usai dihitung kembali sesuai dengan prinsip penataan dapil hal tersebut masih belum memungkinkan,” terangnya.

Untuk itu pihaknya mengambil opsi menggunakan dapil yang lama. Sebab, terkait pembagian BPBD belum memenuhi syarat untuk adanya dibagi per-kecamatan. Selain itu, alokasi kursi sendiri tidak berubah.

“Alokasi Kursi tidak berubah karena jumlah penduduk di kabupaten Kudus naiknya tidak begitu signifikan,” kata dia.

Jika ingin menambah kursi, penduduknya harus bertambah satu juta. Sebab, sebelumnya hanya memakai 45 kursi, sedangkan penduduk Indonesia sebanyak 800 ribuan. Berdasarkan data Dukcapil, untuk tingkat kenaikan penduduk pertahunnya naik 3000.

“Berbicara tingkat kenaikan penduduk, berdasarkan Dukcapil pertahunnya hanya naik 3000. Kalau sampai ke 50 kursi, masih 5 kali pemilu baru tercapai,” jelasnya kepada Samin News.

“Terkait uji publik ini sudah dilaksanakan dua kali, sebelumnya kami mengundang instansi dan unsur masyarakat dalam rangka membuka masukan mungkin ada perlu yang dirubah,” tambahnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan ketika ada masukan masyarakat bisa digunakan untuk pemilu selanjutnya. Selain itu, di kegiatan sebelumnya, pihak partai politik ada yang mengemukakan wacana perdapilnya perkecamatan lagi.

“Hal itu tidak bisa memenuhi unsur untuk pemilu sekarang,” pungkasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 15 Desember 2022
Next post Terobsesi Film Porno, Pria ini Diduga Cabuli Dua Anak

Tinggalkan Balasan

Social profiles