SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Akibat terobsesi film porno, seorang pria di Kabupaten Kudus diduga mencabuli dua bocah yang masih berusia 5 tahun dan 7 tahun. Saat itu keduanya sedang membeli jajan di warung miliknya.
“Kejadian itu dilakukan pada Kamis (24/11) lalu. Pelaku merupakan seorang pemilik warung tersebut,” beber Kapolres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kedua bocah korban dari pelaku tersebut tidak memiliki hubungan dengan tersangka yang berinisial RM (31) warga Kecamatan Kota Kudus.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni kaus lengan pendek, satu celana pendek, dan satu celana dalam,” katanya
Lebih lanjut, awal mula modus pelaku menemui korban saat membeli jajan di warungnya. Setelah itu pelaku merayu-rayu untuk dibawa suatu tempat, lalu menggendong korban dan melakukan perbuatan cabul.
“Menurutnya, usai digendong kedua korban dilucuti pakaiannya dan dicabuli. Akhirnya korban memberitahukan kepada orang tuanya,” jelasnya.
Dengan begitu, orang tua korban langsung melapor Polisi. Untuk pelaku sendiri terancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 52 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menambahkan bahwa pelaku tega berbuat asusila karena pelaku nafsu. “Akibat perbuatannya RM terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.