SAMIN-NEWS.com, PATI – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022). Namun oleh sejumlah kalangan dinilai ada kontroversi dan menimbulkan penolakan.
Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi menyatakan undang-undang yang baru disahkan DPR bersama dengan Pemerintah ini adalah kebijakan politik. Di mana suatu kebijakan baru dibuat menurut dia sudah barang tentu menuai pro dan kontra.
“Pasti yang namanya undang-undang, yang namanya kebijakan politik ada setuju dan enggak setuju,” katanya usai kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Gitrary Inn Pati, Sabtu (17/12/2022).
Meski menuai kontroversi dan mendapat penolakan, dia mengaku RKUHP tersebut sudah dibahas melalui mekanisme dan tahapan prosedur yang panjang. Baik Pemerintah maupun DPR menyetujui untuk ditetapkan. Tujuannya untuk mencari keputusan atas suatu persoalan.
“Meski pro kontra tetapi KUHP itu sudah melalui pembahasan dan perdebatan dari seluruh fraksi (di DPR RI) maupun pemerintah yang pada akhirnya dicari suatu keputusan,” ungkapnya.
Menurut dia yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Pembangunan Pembangunan (PPP) itu menyebut bahwa dibanding dengan KUHP sebelumnya, KUHP yang baru disahkan ini lebih baik.
Salah satu kontroversi KUHP baru itu adalah mengenai pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap baik pemerintah, instansi hingga pejabatnya. Menurutnya, penghinaan serta kritik adalah dua istilah yang berbeda.
Dia menekankan bahwa istilah penghinaan dalam KUHP tersebut adalah mempunyai tujuan di dalamnya menghina pejabat hingga pemerintah. Sehingga sifatnya menjatuhkan.
“Namanya kritik itu memberikan masukan, ini kok kurang ini ya (misalnya) memberikan masukan apa yang kurang begini, solusinya begini. Sementara penghinaan itu jelas Ah (meremehkan) kan gitu, iya menjatuhkan,” pungkasnya.