Pelanggar Lalu Lintas di Pati Naik Tinggi Pada Tahun 2022

Sejumlah kendaraan melintas di patung kuda Plangitan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jumlah pelanggar lalu lintas (Lalin) naik cukup tinggi dari tahun 2021 dibanding dengan penindakan pelanggaran selama tahun 2022. Hal ini terlihat dari jumlah rekapan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pati.

Pelanggaran lalu lintas ini dibagi dua, yaitu dilakukan penindakan sanksi tilang dan kedua hanya cukup dilakukan teguran oleh pihak kepolisian. Ada kenaikan dua ribu lebih pelanggar Lalin di wilayah Kabupaten Pati sepanjang tahun 2022.

“Pelanggaran Lalin tahun 2021 jumlah tilang sebanyak 4.220 kasus dan jumlah teguran sebanyak 2.135. Adapun tahun 2022 jumlah tilang sebanyak 6.878 dan jumlah teguran 11.454,” ujar Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan data yang dimilikinya, dari sejumlah pelanggar lalin tersebut didominasi pelanggaran pengemudi kendaraan tak memakai helm yaitu sampai 3.636 atau hampir setengah dari kasus terkena tilang.

Berikutnya melanggar marka, rambu, apill sebanyak 2.829 kasus. Lalu pengendara di bawah umur 129 kasus, zebra cross 127 kasus, pelanggaran GAR Safety Belt 56 kasus, bonceng lebih dari satu 49 kasus, terkait muatan 19 kasus, serta melawan arus 12 kasus.

Ipda Muslimin menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalin tersebut melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penindakan berbasis elektronik dari kamera mobile.

Tingginya pelanggar Lalu lintas sepanjang tahun 2022 itu lantaran ada pengaruh dari pelonggaran yang sebelumnya terdapat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sehingga masyarakat mobilitas masyarakat lebih tinggi.

“Tahun 2022 Covid-19 mulai reda, sehingga mobilitas pengguna jalan meningkat. Sedangkan tahun 2021 masih ada pembatasan PPKM, sehingga pengguna jalan lebih sedikit, otomatis pelanggaran juga lebih sedikit,” jelasnya.

Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas itu, pihaknya menyatakan Satlantas telah melakukan sejumlah upaya giat preemtif dan preventif. Upaya Preemtif berupa, sosialisasi, Dikmas lantas, Binluh, Pembagian selebaran yang berisi imbauan lantas.

“Upaya Preventif kita di antaranya melakukan Patroli, Gawasdak (Penjagaan, pengawasan dan penindakan), Hunting sistem dengan memberdayakan Mobile E-TLE Presisi, Penempatan Angt pada lokasi rawan pelanggaran,” tandasnya.

Sejumlah warga melintas di tengah genangan air Previous post Laporan Terkini Banjir Rendam Rumah Warga Pati per 2 Januari
Tampak anak kecil melintas di tengah banjir Next post Banjir Rendam Desa Kasiyan, Jalan Pati – Kudus Terputus

Tinggalkan Balasan

Social profiles