SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) yang digelar selama satu bulan dimulai pada 15 Oktober hingga 15 November 2022 silam, kini mencapai pada pengolahan data hingga Maret 2023.
Regsosek tersebut berguna untuk mengumpulkan informasi keberadaan keluarga mengenai ekonomi, kesehatan, aset, tingkat kesejahteraan penduduk dan menghasilkan satu sistem data.
Kepala BPS Kudus Rahmadi Agus Santosa mengatakan, sebelumnya Regsosek untuk pelaksanaannya telah usai pada November 2022 lalu. Kini mencapai tahap pengolahan data hingga bulan Maret 2023
“Regsosek itu pelaksanaannya sudah selesai November lalu. Kemudian kita mulai olah. Pengolahan berlanjut hingga Maret 2023,” katanya kepada Samin News.
Lebih lanjut, kata Agus, setelah di tahap pengolahan nantinya Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus akan menggunakan Metode Proxy Means Test (PMT). Yang nantinya dapat mengetahui hasil peringkat.
“Setelah itu akan diolah dengan metode PMT. Dari situ kita dapatkan pemeringkatan masalah sosial dan ekonomi contoh masyarakat RT sekian dari miskin hingga kaya,” bebernya.
Setelah hasil itu, nantinya akan ada uji publik dahulu melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang pelaksanaannya sekitar bulan April atau Mei 2023 dan dirapatkan bersama pemangku kepentingan.
“Hasil itu harus diuji publik dulu melalui FKP yang dilaksanakan pada bulan April atau Mei,” jelasnya.
“Hasil itu kita bawa desa dan uji publik. Bener gak data yang di buat BPS. Si A kaya dan B betul gak miskin. Nanti pak RT setempat yang menilai hal itu,” tambahnya.
Saat pihak RT dari daerah setempat telah menentukan. Nantinya BPS akan melakukan pengecekan ulang di lapangan untuk menyesuaikan data yang dimiliki RT. Itu berguna untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan metode BPS.
“Setelah RT menentukannya. BPS akan melakukan ground check atau cek lapangan yang dikatakan pak RT. Hal itu untuk mengetahui metode BPS jika ada kekurangan atau kelebihan. Agar lebih detail. Jika pak RT bener maka kita akan koreksi,” pungkasnya.