Tenaga Promotor Kesehatan di Pati Minta Kontraknya Diperpanjang

Berlangsung audiensi tenaga promotor kesehatan dengan Komisi D DPRD Pati, Kamis (5/1/2023)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tenaga promotor kesehatan (Promkes) di Pati meminta status kepegawaiannya tetap dilanjutkan. Permintaan ini disampaikan saat sejumlah tenaga promotor kesehatan beraudiensi dengan Komisi D DPRD Pati, Kamis (5/1/2023).

Koordinator audiensi, Yuma Anugrah menyampaikan bahwa promotor kesehatan sudah mengabdi sejak tahun 2016. Akan tetapi masa kerja promotor kesehatan pada akhir tahun 2022 tidak diperbarui oleh Kementerian kesehatan.

Dia menjelaskan promotor kesehatan yakni tenaga kesehatan yang ditempatkan di puskesmas. Tenaga promotor kesehatan ini dibiayai dari dana alokasi khusus BOK. Olehnya, dia berharap dengan audiensi yang dilakukan bisa memperoleh solusi.

“Anggaran menu untuk BOK tidak ada, artinya anggaran untuk mendanai promotor tidak ada. (makanya) kami audiensi berharap karena status kita ada juga di Dinas Kesehatan, kami berharap masih berlanjut dengan dana yang mungkin bisa digunakan,” katanya.

Mengingat kontrak kerja promotor kesehatan sudah berakhiran per 31 Desember kemarin, Pemerintah Daerah diharapkan mempunyai solusi atas persoalan yang dihadapi.

“Yang kami harapkan mungkin ada tindaklanjutnya atau ada PPPK. Statusnya saat ini sudah tidak dipakai,” harapnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengatakan pihaknya bersama stakeholder terkait belum bisa menjawab permasalahan yang dihadapi promotor kesehatan. Karena ini menyangkut persoalan kepegawaian di bidang kesehatan dia meminta penjelasan dari BKPP maupun Dinas Kesehatan.

“Kita minta DKK dan BKPP untuk mencari solusinya. Belum tahu apakah bisa diupayakan, makanya kami minta solusi,” Wisnu menjelaskan.

Berdasarkan informasi yang diterima Wisnu, klausul awal saat menandatangani kontrak kerja sebagai promotor kesehatan disebutkan yang bersangkutan di kemudian hari tidak boleh menuntut terkait statusnya.

“Kontraknya saya belum tahu pasti, namun dijelaskan Kepala BKPP tadi (isinya) supaya tidak menuntut berbagai macam,” terangnya.

Anggota Komisi D, Rusdi menambahkan bahwa pemerintah daerah ini tidak mempunyai cantolan hukum. Pasalnya, tenaga promotor kesehatan didanai BOK dari pemerintah pusat.

“Apalagi sekarang gak ada dananya, teman-teman (promotor) ditempatkan di Kabupaten. Sedangkan daerah dari awal tidak menganggarkan BOK,” ujar Rusdi.

Menurutnya, tenaga honorer dengan promotor kesehatan berbeda. Lantaran pemerintah daerah sudah mempunyai aturan hukum mengenai tenaga honorer. Sementara promotor kesehatan tidak ada.

“Wiyata bakti sudah ada cantolan hukumnya di pemda, apalagi ini belum nyantol. Dari Pusat tidak boleh mengangkat honorer (Wiyata bakti), BKPP tidak bisa apa-apa, menjanjikan juga tidak bisa. Karena jenengan digaji (dari) pusat sendiri,” pungkasnya.

Foto: Penampakan jalan lubang yang dapat membahayakan pengendara sepeda motor Previous post Jalan Berlubang, Momok Menakutkan Bagi Anak Sekolah dan Warga Sekitar
Tasyakuran hari ulang tahun ke-50 Partai Persatuan Pembangunan di kantor DPC PPP Pati, Kamis (5/1/2023) Next post Tasyakuran Ulang Tahun ke-50 PPP, Ketua DPC Pati: Momen Tahun Emas

Tinggalkan Balasan

Social profiles