Kades Padati DPR RI Tuntut Perpanjangan Jabatan, 6 jadi 9 Tahun

Aksi unjuk rasa Kades di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023)

SAMIN-NEWS.com, – Para Kepala Desa atau Kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) memadati depan Gedung DPR RI, Senayan Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut agar masa jabatan yang semula 6 tahun direvisi menjadi 9 tahun.

Ahmad Purwanto selaku sekretaris KIB mengungkapkan Kades dari Pati yang mengikuti aksi unjuk rasa ke Senayan hari ini berjumlah 380 orang atau mayoritas dari keseluruhan kades di Kabupaten Pati. Para Kades ini berangkat Senin (16/1) sore kemarin.

“Adapun yang menjadi tuntutan kami adalah meminta Pemerintah Pusat mengubah masa jabatan Kades. Semula hanya 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun,” ujar Ahmad Purwanto.

Masa jabatan 6 tahun ini dinilai kurang, terlebih suasana politik pemilihan kepala desa (Pilkades) cenderung lebih lama membekas. Sehingga dengan perpanjangan masa jabatan itu menjadi salah satu untuk meredam suasana politis desa. Di samping itu menjadi momen untuk merealisasikan janji-janji atau pun program yang diusung.

Sejalan dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan kades ini, dalam payung hukumnya juga harus direvisi. Yakni pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sementara pasal 39 tersebut menjelaskan bahwa jabatan kades 6 tahun sejak dilantik.

Dia menambahkan, aksi unjuk rasa para Kades itu direspon positif oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurut Ahmad, Baleg sudah menyepakati apa yang menjadi tuntutan Kades masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) tahun 2023.

“Baleg menyambut positif tuntutan para Kades. Baleg menyepakati revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk agenda Prolegnas 2023,” terangnya.

Dia menambahkan adapun masa jabatan 9 tahun tersebut dengan dua periode.
Sementara itu Koordinator Aksi KIB, Pandoyo saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya bersama perwakilan Kades dari masing-masing daerah telah melobi fraksi di DPR RI terkait tuntutannya.

“Hasil audiensi mengenai tuntutan Kades menjadi 9 tahun dan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mayoritas fraksi-fraksi di DPR RI mendukung. Ini masuk dalam prioritas Prolegnas tahun 2023. Alhamdulillah perjuangan kami dari Pati dan semua daerah tidak sia-sia,” Pandoyo menjelaskan.

Pertunjukan seni wayang kulit dalam sosialisasi media tradisional pelestarian wayang kulit, Selasa (17/1/2023) Previous post Endro Dwi Cahyono Anggota DPRD Jateng Ajak Wayang Kulit Diuri-uri
Tampak salah satu anggota kepolisian sedang bersama warga Next post Polres Kudus Terima Aduan Warga Tentang Balap Liar

Tinggalkan Balasan

Social profiles