SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko mengungkapkan menyampaikan aspirasi tidak boleh dilarang. Hal itu juga berlaku bagi seorang kepala desa.
Sebagaimana sebelumnya Kades di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Senayan menuntut masa perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kades juga menjadi bagian masyarakat yang ketika menyampaikan keinginannya tidak boleh disetop.
“Terkait tuntutan Kepala desa itu silahkan saja, namanya juga aspirasi terkait keinginannya ya silahkan patut diperjuangkan,” ujar Imam, Jumat (3/2/2023).
Menurut Imam segala sesuatunya memerlukan prosedural. Apalagi masa jabatan kades diatur di dalam suatu undang-undang. Sehingga selanjutnya dibarengi juga dengan merubah kebijakan atau pun peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) hingga Juknisnya.
Pihaknya menjelaskan mengenai perubahan kebijakan politik tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak, mesti dari Pemerintah maupun DPR harus memperoleh persetujuan bersama. Apalagi mengubah undang-undang.
“Pembentukan atau yang mengatur ini setahu saya harus dari eksekutif dan legislatif, tidak bisa hanya dari satu pihak. Namanya pembentukan undang-undang itu harus juga mendapat persetujuan bersama,” jelasnya.
Di samping itu, aspirasi Kades terkait masa penambahan tersebut membutuhkan proses dan waktu yang relatif. Dia menyebut tergantung siapa yang mempunyai keinginan dan kapan akan dibahas usulan dari Kades tersebut.
“Political will atau politik keinginan prosesnya tergantung kan juga sudah masuk Prolegnas (program legislasi nasional). Nah di situ disepakati pemerintah dan dewan terkait pembahasan kapan,” tandasnya.