SAMIN-NEWS.com, PATI – Sedikitnya empat lokasi tambang ilegal Galian C di Kecamatan Cluwak ditutup oleh pemerintah. Empat lokasi tambang ilegal ini di antaranya di Desa Ngablak, Plaosan, Ngawen dan Desa Sentul.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Sugiyono yang hadir mewakili sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pati menyatakan Pemkab Pati bersama petugas gabungan menutup tambang ilegal Galian C di Kecamatan Cluwak. Penutupan aktivitas penambangan ilegal itu karena telah menganggu masyarakat dan merusak lingkungan.
“Ini bersama-sama hadir di Cluwak terkait aktivitas penambangan. Sehingga kami pasang pengumuman imbauan untuk tidak mengulangi atau melaksanakan pertambangan liar,” kata Sugiyono kepada awak media, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya aktivitas penambangan ilegal ini telah melanggar Peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan batu bara (Minerba). Sehingga pelanggaran penambangan liar di Cluwak Ini merupakan kewenangan hukum. Selain melanggar undang-undang juga masyarakat merasakan getahnya. Lantaran irigasi untuk persawahan bagi petani terganggu.
“Jadi ada yang terkena dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan dampak banjir, ini merugikan semua ekosistem juga terganggu. Mudah-mudahan nanti (tak ada pertambangan liar) bisa membawa manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Pati Irwan Edhie Kuncoro menyatakan bahwa penambangan ilegal di Cluwak beroperasi di malam hari. Pihaknya dibuat kucing-kucingan oleh pelaku tambang.
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas dan memberantas aktivitas penambangan ilegal.
“Di sini (Ngablak) kemungkinan beroperasi sudah 6 bulan, sistemnya kucing-kucingan. Kami berkali-kali melakukan upaya penertiban, tetapi mereka tidak ada aktivitas penambangan di siang hari tapi malam hari. Sempat kami operasi malam hari langsung kami hentikan,” ungkapnya.