SAMIN-NEWS.com, PATI – Api membakar sebuah rumah di Desa Ronggo, RT 03 RW 04 Kecamatan Jaken, Senin (13/2/2023) malam tadi. Akibat kebakaran itu, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 700 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan kebakaran milik Ja’i warga setempat ini diduga api berasal dari obat nyamuk bakar yang berada di salah satu kamar dalam rumah.
“Penyebab kebakaran, api diduga berasal dari kamar karena obat nyamuk bakar. Obyek terbuat dari bahan yang mudah terbakar, karena bangunan terbuat dari kayu (gebyok) dengan ukuran 17x 24 m2, ditambah lagi bagian dapur,” kata Sugiyono saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, sebelumnya anggota Satpol PP menerima laporan peristiwa kebakaran pada pukul 21.40 WIB. Setelah ada informasi itu, Damkar Pos Pati bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
“Damkar Pos Pati menerima aduan selanjutnya bergerak ke TKK (Tempat Kejadian Kebakaran ) melakukan pemadaman obyek yang terbakar dan melakukan pendinginan kebakaran menggunakan 3 unit mobil damkar,” terangnya.
Kurang lebih 1 jam, api dapat dipadamkan pada pukul 23.10 WIB. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun kebakaran milik warga setempat ini rugi dengan jumlah yang tak sedikit. Sebab, selain dua bagian rumah, tiga motornya juga ludes terbakar.
“Objeknya rumah terdiri 2 bagian depan dan dapur. Lalu, empat unit sepeda motor terdiri KLX, Supra X dan Revo serta sejumlah uang tunai. Kerugian ditaksir sekitar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah),” tandasnya.