SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pada tahap seleksi perangkat desa sebelumnya banyak proses yang menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, DPRD Kudus memfasilitasi tempat dan mengundang perwakilan Universitas Padjadjaran (Unpad) beserta perwakilan peserta tes.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menyampaikan, kali ini pihaknya telah mengundang beberapa pihak terkait dan mencari benang kusut dalam proses pengisian perangkat desa.
“Hasil rapat ini, bagaimana mencari benang kusut dalam proses pengisian perades. Kami mengundang pihak Unpad termasuk perwakilan peserta panitia, dan camat untuk melakukan klarifikasi,” katanya.
Lebih lanjut, namun dari hasil rapat ternyata dalam prosesnya semuanya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun hal itu tidak dilakukan oleh Unpad. Maka saat sesi rapat Masan menanyakan definisi Cat dan realtime.
“Saat itu beliau menjawab, bahwa realtime itu ketika mengerjakan saat itu, ketika benar nilai bertambah, ketika salah tidak dapat nilai. Nah itu kan artinya bisa dilihat secara langsung,” bebernya.
Namun dalam proses tersebut Unpad tidak melaksanakannya. Setelah pada akhir rapat, akhirnya pihak Unpad sepakat dengan pendapat Masan bahwasanya tidak melakukan realtime yang sesuai definisi.
“Itu tidak dilakukan dari pihak Unpad. Dan tadi dari Unpad juga sepakat dengan pendapat saya bahwa pihaknya tidak melakukan realtime yang sesuai definisinya,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, ia akan mengundang pihak panitia yang sesuai pasal di PKS terkait penyelesaian dan perselisihannya. Diupayakan bisa musyawarah dan mufakat dalam proses penyelesaiannya.
“Unpad juga sebelumnya menawarkan adendum tapi apakah bisa, pelaksanaannya saja sudah selesai. Tapi utamanya musyawarah dan mufakat,” ungkapnya.
Ketua LBH GP Ansor Kudus Saiful Anas yang juga kuasa hukum 35 peserta tes seleksi Perades menjelaskan, di Unpad telah melakukan Wanprestasi yang kaitannya dengan PKS antara pihak 1 dan 2.
“Sehingga ada Wanprestasi kaitannya dengan PKS yang dilakukan antara pihak 1 dan 2. Tapi kami menyesalkan seharusnya dari Unpad iktikat baiknya adalah penjelasan bahwa memang mengaku kesalahan mereka,” tandasnya.
“Tapi balasan surat Unpad terhadap klien kami bertele-tele. Saat bercerita di awal juga bertele-tele, baru terakhir tadi di Ruang DPRD bahwa mereka tidak bisa realltime dengan alasan tes psikologi atau materi khusus yang tidak bisa dilakukan saat itu juga,” pungkasnya.