SAMIN-NEWS.com, PATI – Peredaran minuman keras (miras) secara ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Pati. Penjualan miras ilegal ini bahkan ada yang dilakukan berkedok warung kopi. Ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiono mengatakan, pihaknya melakukan operasi miras dalam rangka untuk mengakomodir penegakan peraturan daerah. Teranyar, kata dia Satpol PP merazia tempat karaoke dan menjual miras berkedok warung kopi di wilayah Kecamatan Jakenan.
“Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda. Terlebih saat ini menjelang bulan Ramadhan,” kata Sugiyono saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).
Pihaknya menjelaskan operasi dilakukan selain menjelang Ramadhan, hal ini juga dilakukan atas aduan dari masyarakat yang masuk. Bahwa, disebutkan tempat karaoke yang berkedok warkop itu telah membuat warga resah.
“Laporan yang kami terima terdapat tempat karaoke dan warung penjual miras berkedok warung kopi di wilayah Kecamatan Jakenan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Dari operasi tersebut, Satpol PP menyita puluhan botol miras. Dia menjelaskan petugas menemukan barang bukti miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen berbagai merk sebanyak 48 botol. Barang haram tersebut selanjutnya dibawa dan dia ankh ke kantor Satpol PP.
Kendati demikian, pengelola warung tersebut hanya diberikan sanksi ringan. Yaitu berupa sanksi pembinaan serta pengarahan. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Akan tetapi apabila di kemudian hari jika ditemukan lagi oleh petugas maka pengelola atau penjual miras akan diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.