Enam DPO Tersangka Kasus Tindak Pidana Diburu Kejari Kudus

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Kudus Arga Maramba bersama Kasi Tindak Pidana Umum M Baharuddin

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Enam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka berbagai kasus tindak pidana umum kini sedang diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, ada juga yang merupakan seorang perempuan, Rabu (8/3/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba menjelaskan, dalam upaya memburu pelaku DPO itu pihaknya juga telah menyebarkan identitas mereka melalui sosial media milik Kejari Kudus.

“Kami telah menyebarkan identitas mereka melalui akun Instagram @kejarikudus. Untuk kasusnya ada yang narkoba, pengeroyokan, sampai penipuan,” jelasnya kepada Samin News.

Lebih lanjut, kata dia, untuk DPO itu berawal dari status mereka yang lepas demi hukum dari lapas yang saat itu masa tahanannya habis. Setelah habis, maka proses persidangan terus berlanjut.

“Putusan dari pengadilan tinggi sampai mahkamah agungnya baru turun setelah para pelaku bebas. Jadi statusnya saat ini harus dilakukan eksekusi terhadap putusan,” kata dia.

Sementara itu untuk proses persidangan saat ini memakan waktu yang cukup lama, sebab adanya proses banding sampai kasasi. Pihaknya juga menyebut sejumlah nama warga yang masuk DPO.

“Ada Endri Setiawan (20) yang merupakan warga RT 5 RW 4 Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, dan Achmad Shofi’i (26) warga Desa Kutuk, Rt 8 Rw 3, Kecamatan Undaan Kudus,” jelasnya.

Kedua warga Desa Kutuk tersebut terlibat kasus pengeroyokan atau telah melanggar pasal 170 KUHP. Selain itu, ada juga perempuan yakni Hariyani (34) warga Desa Bacin, Rt 1 Rw 2, Kecamatan Bae.

“Diketahui, Hariyani terjerat kasus narkoba atau pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Ada juga Mashudi warga Desa Terteg Rt 1 Rw 2, Kecamatan Pucakwangi, Pati,” bebernya.

Selain itu, Sumarsono (39) warga Desa Ketanan Rt 3 Rw 1, Kecamatan Trangkil. Keduanya terlibat kasus penipuan atau telah melanggar pasal 378 KUHP. Ada juga yang dari Kabupaten Blora.

“Denni Dewantara warga Desa Japon Rt 4 Rw 2, Kecamatan Japon, Kabupaten Blora itu terjerat kasus narkoba,” ungkapnya.

Untuk hukuman yang diberikan DPO telah diputuskan di pengadilan dengan pidana hukuman penjara dengan waktu yang beragam sesuai hukumannya. Ada yang tujuh bulan hingga enam tahun untuk yang narkoba.

Foto: Ketua DPRD Kudus saat mengecek kondisi pompa di Jembatan Tanggulangin Previous post Minimalisir Banjir, PUPR Kudus Diminta Hidupkan Pompa 24 Jam di Tanggulangin
Foto: Dua warga yang mendapatkan hadiah sedang foto bersama dengan jajaran BNI Kudus Next post Manfaatkan Teknologi, Warga Desa Jati Wetan dan Undaan Dapat Hadiah

Tinggalkan Balasan

Social profiles