Satreskrim Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Foto: Konferensi pers di Polres Demak

SAMIN-NEWS.com, DEMAK – Empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban di Cafe Sumber Rejeki tersebut berhasil ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Demak. Untuk lokasinya berada di bawah jembatan jalan lingkar, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Minggu (12/3) pukul 04.30 WIB.

AKBP Budi Adhy Buono selaku Kapolres Demak mengatakan, keempat tersangka yakni SR (34), SS (30), AF (22) dan MT (21) merupakan warga Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak yang ditangkap pada Senin (13/3) di tempat berbeda.

Diketahui, ada dua pelaku lainnya yang masih buron yakni DT dan KL. Kejadian bermula saat enam pelaku sedang berkaraoke di lokasi tersebut. Tanpa sengaja salah satu pelaku masuk ke room karaoke yang ditempati korban.

Merasa terganggu, kemudian korban menegur dan menatap pelaku itu dengan mata melotot. Tidak terima dengan perlakuan korban lalu pelaku tersebut mengajak kawan-kawannya untuk melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas.

“Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga pecahan gelas,” kata dia.

Dijelaskan bahwa korban mengalami luka memar dibagian wajah, luka robek di bagian dada dan robek dibagian lengan kiri korban akibat benda tajam, sehingga pembuluh darah putus. Korban sempat kabur atau melarikan diri keluar dari tempat karaoke menuju ke area persawahan. Namun dalam pelariannya korban kekurangan darah yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Lebih lanjut, pihaknya masih berupaya melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Nanti kami coba dalami terkait keterangan dari tersangka. Termasuk teman korban yang saat ini belum diketahui keberadaannya,” tandasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

“Tersangka dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Foto: Rakor Bawaslu Demak bersama Panwascam Previous post Rakor Bersama Panwascam, Bawaslu Demak Temukan Ratusan Data Pemilih Anomali
Next post E-Koran Samin News Edisi 14 Maret 2023

Tinggalkan Balasan

Social profiles