SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno menjelaskan bahwa, berawal dari korban yang melapor ke Polisi mengenai sepeda motor miliknya yang ingin dijual, namun dibawa kabur oleh orang.
“Ini berawal dari korban yang melaporkan ke tempat kita bahwa sepeda motor yang ingin dijual dibawa oleh tiga pemuda saat melakukan cod,” ujarnya.
Diketahui, tiga orang pemuda dilaporkan membawa kabur motor Ninja di Kabupaten Kudus. Namun saat ini dua orang sudah diamankan oleh Polres Kudus dan satu orang masih menjadi buronan polisi.
Kini mereka diancam dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana
“Untuk sementara masih dilakukan proses pengembangan rekan-rekan Resmob dan pelaku ada dua yang sudah ditangkap, yang satu masih buron,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yakni, satu motor Ninja warna merah, satu motor Beat dan satu motor vario.