Tanah Negara di Desa Karangsari Tiba-tiba jadi Hak Milik Dipertanyakan

Berlangsung audiensi mempertanyakan tanah sengketa Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Pati, Kamis (16/3/2023)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tanah sengketa di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang statusnya milik negara namun telah dilakukan objek jual beli. Tanah seluas sekitar 174 hektar tersebut sebelumnya berstatus tanah negara, namun bagaimana prosesnya tiba-tiba menjadi hak milik.

Hal ini yang mendasari Watch Relation of Corruption (WRC) audiensi bersama dengan Komisi A DPRD Pati di Ruang Gabungan kantor setempat, Kamis (16/3/2023). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Tata Pemerintahan, Camat Cluwak. Tetapi Kades Karangsari, Asrorudin tak memenuhi undangan.

Ali Badrudin menanyakan proses peralihan tanah negara menjadi hak milik terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Karena sertifikat hak milik juga sudah dikeluarkan.

“Bagaimana itu tanah negara jadi hak milik dikuatkan BPN, malah yang memiliki hak milik (sertifikat) bukan orang setempat. Rata-rata 5 – 10 hektar, dari kalimantan dari Jakarta. BPN ngerti soalnya ini tanah negara,” tanya dia.

Sementara Supriyanto selaku Humas WRC mengatakan tanah terkait di Desa Karangsari sebelumnya disewa oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) sampai tahun 2025 mendatang. Namun, BPN telah mengeluarkan sertifikat hak milik sebelum masa HGU tersebut rampung.

“BPN menyangkal bukan masalah hukum, hanya aturan terkait masalah HGUnya. HGU melimpahkan pemohon pelepasan hak, itu statusnya masih HGU (PT) RSA sampai 2025. Nah seharusnya statusnya bukan jual-beli tapi HGU tetapi ini justru hak milik,” ungkapnya.

Lebih lanjut lanjut, tanah ratusan hektar itu saat ini sudah dikapling-kapling berupa sertifikat. Bahkan sudah dikeluarkan sebanyak 205 sertifikat hak milik. Menurutnya proses jual beli itu dilakukan sejalan 2021 secara bertahap.

“Tanah negara diperjualbelikan, atas dasar apa itu kok bisa diperjualbelikan. Kalaupun dimohonkan, mana dasarnya permohonan, enggak ada satu pun permohonan menjadi hak milik. Tapi nyatanya sertifikat sudah keluar 205 sertifikat hak milik,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan akan melengkapi data yang dibutuhkan untuk proses gugatan di ranah hukum. Yang digugat dalam hal ini adalah PT RSA dan BPN.

Foto: Kegiatan Workshop Belajar Bareng BRI Kudus Previous post BRI Kudus Gelar Workshop Belajar Online Bersama 70 Pelaku UMKM
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nikentri Meiningrum Next post Dispertan Pati Salurkan Bantuan Benih Padi bagi Petani Terdampak Banjir

Tinggalkan Balasan

Social profiles