SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Bawaslu Kabupaten Kudus menemukan ada beberapa kasus Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak menjalankan prosedur saat melaksanakan Pencocokan Penelitian (Coklit) selama satu bulan kemarin. Diketahui, Coklit dimulai pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, ada beberapa persoalan yang ditemui pihaknya terkait hasil pengawasan Coklit yang dilaksanakan oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
“Hasil pengawasan Coklit yang dilakukan oleh temen-temen pengawas Kelurahan maupun Desa dan hasil uji petik dari Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Kudus. Kami mendapati beberapa persoalan atau yang tidak sesuai dengan aturan KPU,” ungkapnya kepada Samin News.
Adapun yang tertuang dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 yang sudah dirubah ke tahun 2023. Lebih lanjut, ada beberapa Pantarlih yang ditemukan oleh pihaknya yang tidak menjalankan aturan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Contohnya ada kewajiban Pantarlih memakai atribut dalam melaksanakan Coklit baik itu id card, topi dan rompi. Kemudian, setelah coklit ada juga Pantarlih yang tidak menuliskan nama didalam stiker itu. Kan ada nama pemilih, berapa pemilih dan TPS ini juga kami temukan. Ada beberapa yang tidak ditulis TPS-nya ada yang tidak melakukan tandatangan pemilih dan pantarlih. Itu terjadi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kudus,” ungkapnya kepada Samin News.
Minan menjelaskan, Pantarlih juga harus sering berkomunikasi dengan pihak RT maupun RW setempat. Namun hal itu tidak dilaksanakan. Lalu pada hari ke-20 pelaksanaan Coklit, Bawaslu Kudus mencoba menghitung berapa yang sudah di Coklit dari setiap TPS.
“Masih ada beberapa desa atau tps yang ada di kecamatan pencapaiannya masih dibawah 50 persen, ada juga yang 20 persen dan 40 persen. Tapi semua itu sudah kami sampaikan saran perbaikan. Ketika mendapati Pantarlih yang tidak memakai atribut, langsung kami ingatkan, yang tidak menempel stiker tolong ditempel. Dan yang menempel itu tugasnya Pantarlih tidak tuan rumah. Itu sebagai bukti bahwa sudah di Coklit,” jelas Ketua Bawaslu Kudus.
Selain itu, dia juga memberikan contoh ada Pantarlih bertempat di Desa Padurenan dan Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, ada petugas turun yang bukan aslinya.
“Artinya ada keluarga yang sedang sakit digantikan pihak lain. Tapi ini kami juga kasih saran perbaikan melalui tertulis untuk dilakukan Coklit ulang di TPS tersebut. Dan itu sudah ditindak lanjuti temen TPS dan Pantarlih. Ada juga yang kami temui Pantarlih tidak hadir secara langsung kerumah, ada yang sudah ditulis kemudian tuan rumah diminta untuk tanda tangan. Padahal kewajiban Pantarlih ini harus memastikan antara KK dengan daftar pemilih itu sesuai,” tuturnya.
Jadi, semua hasil pengawasan Coklit sudah disampaikan melalui jajaran Panwascam ke PPK. Minan juga bercerita kepada Samin News bahwa rata-rata yang tidak memakai perlengkapan atribut seperti topi karena faktor uji Coklit di malam hari.
Kemudian, untuk hasil seusai Coklit, Minan menjelaskan bahwa dari pihak KPU Kudus sudah mulai melakukan penyusunan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
“Pada saat menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini kami harapkan teman-teman dibawah khususnya PKD ikut mengawasi dalam penyusunan DPS. Karena pada saat Coklit masih kita dapati pemilih yang harusnya masuk didalam satu tps tapi terpisah,” pungkasnya.