SAMIN-NEWS.com, PATI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendampingi warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati terkait tanah yang dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) dengan status perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir pada 2024.
LBH Semarang bersama ratusan lebih warga Pundenrejo, mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pati mengajukan surat keberatan jika setelah masa HGB rampung, namun perpanjangannya disetujui oleh pihak yang berwenang.
Perwakilan LBH Semarang, Fajar M Andhika mengatakan, tanah seluas sekitar 7,3 hektar di Desa Pundenrejo tidak digunakan sesuai peraturan oleh pemegang izin.
“Sejak tahun 2000 PT LPI tidak menggunakan tanah HGB sebagaimana mestinya sesuai peraturan, PT LPI menggunakan tanah itu untuk tanam tebu,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
“Tahun 2024 HGB akan habis, kami warga Pundenrejo yang mengelola dan menguasai lahan itu mengajukan keberatan ke BPN sebagai instansi terkait agar tidak memperpanjang HGB oleh LPI,” sambungnya.
Dia menjelaskan, sejak tahun 2000-an lahan tersebut sudah dikelola masyarakat. Tetapi kejadian tidak mengenakan di tahun 2020 bahwa tanaman masyarakat dirusak oleh perusahaan.
“Kami berharap BPN punya keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, karena secara faktual tanah HGB yang digunakan PT LPI tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dan masyarakat lebih membutuhkan itu,” pintanya.
Dia menegaskan jika permintaan warga tidak direspon dan dikabulkan, maka nanti akan ada aksi-aksi besar selanjutnya
Sementara Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati Solikin yang menemui warga Pundenrejo itu menjelaskan bahwa kedatangan mereka dalam rangka mengajukan surat keberatan perpanjangan HGB dari PT LPI.
Menurutnya, BPN Pati. merupakan aparat yang bekerja di bawah tidak bisa mengambil keputusan. Olehnya aspirasi ini akan disampaikan kepada pimpinan bagaimana mengambil langkah selanjutnya.
“Mereka sebenarnya sudah audiensi, bahkan zoom juga kepada kementerian (ATR/BPN) sebelumnya. Ini sudah ditangani Kementerian ATR BPN pusat. Sehingga pelaksanaan selanjutnya kita instruksi dari pimpinan,” ujarnya.
Disinggung HGB akan berakhir tahun 2024, apakah kemungkinan diberikan perpanjangan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan pusat. Lantaran, kata Solikin bahwa BPN Pati harus berada di tengah-tengah, sebab PT LPI juga punya hak punya sertifikat.