SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah telah mengeluarkan edaran terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri tahun 2023 ini bagi pekerja untuk memenuhi kesejahteraan dan kebutuhan pekerja. THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan Menteri Ketenagakerjaan 2 hari lalu mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pemberian THR.
Dia menjelaskan ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus, dan kedua hubungan pekerja baik dengan perjanjian kerja maupun perjanjian kerja tanpa waktu tertentu.
“Besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” ungkap Bambang di kantornya, Rabu (29/3/2023).
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” sambung Bambang berdasarkan isi edaran.
Pihaknya menekankan agar semua perusahaan di daerah tertib dan tidak dibayar secara berangsur kepada pekerja. Bambang mengatakan, Disnakertrans akan melakukan monitoring ke perusahaan.
“Pengawasannya kita lakukan door to door ke perusahaan kita sampaikan tentang isi dari edarannya. Nah kemudian ini ditindaklanjuti atau tidak,” jelasnya.
Sementara jumlah perusahaan di Kabupaten Pati, dia memperkirakan sekitar 600-an, terdiri dari perusahaan besar 100-an, menengah 200-an serta sisanya perusahaan kecil.
Terpisah, Ketua DPC Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Pati Husaini meminta pemerintah meningkatkan tugasnya yaitu dalam membina dan mengawasi perusahaan membayar THR kepada pekerjanya.
“Kami minta Pemkab Pati serius dalam mengawasi penuh penyaluran THR. Dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023,” terangnya.
Karena, lebih lanjut dia mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya melihat masih ada pelanggaran atas pembayaran THR setiap tahunnya. Sehingga pemerintah setempat harus kerja secara ekstra memastikan ketaatan perusahaan dalam menunaikan kewajibannya kepada pekerja.