SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Belanja Urusan Pemerintahan Tahun Anggaran 2022 telah terealisasi sebesar 86,33 persen dari anggaran yang ditetapkan. Hal itu dikatakan Bupati Kudus Hartopo dalam penyampaian LKPJ di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Kamis (30/3/2023).
“Kami informasikan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi wajib pelayanan penyelenggaraan urusan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan serta urusan pemerintahan fungsi penunjang, dengan rincian sebagai berikut,” beber Hartopo.
Lebih lanjut, untuk belanja urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar belanja pelayanan dasar pada tahun anggaran 2022 telah terealisasi sebesar Rp.1.408.371.044.550 atau 86,23 persen dari anggaran.
Belanja tersebut meliputi anggaran untuk penyelenggaraan urusan bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang trantibumlinmas dan bidang sosial yang secara keseluruhan memperoleh proporsi 63,3 persen dari total anggaran belanja dalam APBD Kabupaten Kudus Tahun 2022.
Hal itu tentunya sudah melebihi anggaran mandatori yang telah ditentukan pemerintah. Kemudian belanja urusan pemerintahan wajib, yang bukan pelayanan dasar belanja urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar telah terealisasi sebesar Rp.163.150.001.599 atau 86,84 persen dari anggaran.
Belanja urusan pemerintahan pilihan terealisasi sebesar Rp.67.235.169.469 atau 53,74 persen. Lalu untuk belanja urusan pemerintahan fungsi penunjang realisasi belanja urusan pemerintahan fungsi penunjang sebesar Rp.585.074.407.233 92,26 persen dari anggaran.