SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Badan Kehormatan DPRD Kudus telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada tiga pimpinan legislatif. Hal itu dilakukan karena pimpinan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian dua anggota dari Fraksi Partai Gerindra yakni Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat.
Hal tersebut disampaikan Peter Muhammad Faruq usai Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Pemkab Kudus terkait anggaran tahun 2022 di Ruang Paripurna gedung DPRD Kudus. Padahal rekomendasi tersebut sudah dibacakan saat rapat paripurna pada (31/10/2022) kemarin.
“Kenapa kok tidak dilanjut, makanya kami sebagai BK menanyakan hal itu. Tentunya ini sudah menjadi urusan kami dengan Pimpinan DPRD Kudus. Pemberian SP kepada pimpinan DPRD Kudus itu serius,” ungkapnya kepada Samin News.
Lebih lanjut, seandainya pimpinan masih belum menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat BK tersebut, tentunya akan diberikan SP lanjutan. Untuk itu, upaya terus dilakukan. Mengingat pihaknya juga ada desakan dari bawah.
“Ketua dan para pimpinan DPRD nanti ada teguran untuk dampak terburuknya. Dan ini sudah dilaporkan ke bupati. Kalau tidak ada lanjutan kami akan laporkan ke Gubernur Jateng juga,” tuturnya.
Diketahui dalam Rapat Paripurna LKPJ itu, anggota BK DPRD Kudus, Mardiyanto juga membacakan hasil rapat BK DPRD Kudus yang dilaksanakan sebelumnya pada (17/3/2023). Dalam surat yang dibacakan di Tata Tertib DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2018, atas putusan BK Nomor 1/ptsbk lX/2022 yang telah dibacakan dalam rapat paripurna pada tanggal 31 oktober tahun 2022 dan pasal 140 yang berbunyi, bahwa tujuh hari setelah dibacakan harus segera ada tindak lanjut sesuai dengan yang tertuang dalam pasal tersebut.
“Ini belum ada tindak lanjut, maka Pimpinan Dewan telah melanggar tata tertib (tatib) pasal 140,” kata Mardiyanto.
Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan pertama terhadap Ketua DPRD Kudus Masan, dan Wakil Pimpinan Ketua DPRD Mukhasiron, Tri Erna Sulistyowati, dan Sulistyo Utomo.
“Ini akan menjadikan peringatan dasar BK untuk memberikan sanksi lainnya jika tidak dilakukan tindaklanjut atas pasal 140 di atas,” pungkasnya.