Samsat Kudus Terima Pembayaran Pajak Kendaraan Senilai Rp 42,9 Milliar

Foto: Tampak aktivitas masyarakat saat sedang berada di loket Samsat Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pada Bulan Januari hingga 31 Maret 2023 atau di Triwulan pertama, Kantor Samsat Kudus telah menerima pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun empat dari warga Kudus senilai Rp 42,9 milliar.

“Di Triwulan pertama selama tiga bulan, yakni Januari hingga 31 Maret 2023, pajak kendaraan yang telah dibayarkan oleh warga Kudus diketahui mencapai Rp 42,9 milliar,” tutur Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus Sukatmo, Kamis (6/4/2023) kemarin.

Lebih lanjut, adapun untuk rincian total hasil pembayaran pajak kendaraan roda dua sebanyak 76.962 unit dan roda empat 12.765. Sementara itu pembayaran pajak di Triwulan pertama 2023 yakni setara dengan 22,11 persen dari target tahun ini.

“Tentunya dalam rentang waktu yang sama di tahun sebelumnya, jumlah pajak ini meningkat sebanyak 7 persen,” kata dia.

Selain itu menurut Sukatmo, dari hasil tersebut masyarakat Kudus saat ini memiliki kesadaran dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah cukup bagus. Untuk kedepan diharapkan ada peningkatan.

Foto: Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus Sukatmo saat ditemui di ruangannya
Foto: Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus Sukatmo saat ditemui di ruangannya

Untuk tahun 2023 target pencapaian pajak bermotor kurang lebih sebesar Rp 186 miliar. Target tersebut, dikatakan Sukatmo, naik sekitar Rp 15 miliar dari tahun 2022 kemarin yang pada sebelumnya kurang lebih sebesar Rp 171 miliar

“Tentu setiap tahun target dalam pencapaian pembayaran pajak bermotor di Samsat Kudus selalu ada peningkatan,” ucapnya kepada Samin News.

Sementara itu agar mencapai target, pihaknya juga berupaya bekerjasama dengan organisasi Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) dalam memberikan surat tagihan pajak motor ketika ada wajib pajak menunggak.

“Kami sangat optimistis bisa mencapai target tersebut di akhir tahun. Bahkan kami juga bekerja sama dengan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) di seluruh Kudus,” tandasnya.

Selain itu dapat juga dengan memaksimalkan titik layanan di wilayah Kabupaten Kudus. Seperti brak-brak pabrik rokok atau Djarum dan juga Samsat keliling yang ada di kecamatan.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 6 April 2023
Foto: Ketua Komisi A DPRD Kudus Rinduwan tampak sedang berdiskusi dengan anggota lainnya Next post DPRD Kudus Beri Pesan ke OPD Untuk Tingkatkan Pencapaian LKPJ

Tinggalkan Balasan

Social profiles